Daerah

Rencana Wali Kota Terbitkan Perwal, Denda Tak Pakai Masker Didukung Banyak Pihak

1929
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman saat menerima audiensi Ketua IDI Kota Banda Aceh dr. Isra Firmansyah Sp.A beserta pengurus di pendopo wali kota setempat, Minggu (19/4/2020)

POSACEH.COM,BANDA ACEH – Rencana Walikota Banda Aceh H Aminullah Usman SEAk MM untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang sanksi atau denda bagi siapa saja yang keluar rumah tidak pakai masker ternyata mendapat dukungan positif dari banyak pihak,hal itu menunjukkan betapa sebenarnya masker sangat penting di gunakan terutama saat keluar rumah.

 

Wali Kota Banda Aceh dalam rencana nya mengeluarkan Perwal mengingat betapa rendahnya kesadaran warga kota untuk menggunakan masker, padahal masker merupakan salah satu cara untuk mencegah tertularnya virus Corona (Covid-19) antar sesama.

Rektor Unsyiah

Dukungan untuk Walikota antara lain dari Rektor Unsyiah Prof Dr Ir Samsul Rizal,M.Eng, melalui pesan WA nya Prof Samsul mengatakan bahwa dirinya sangat setuju terkait Perwal untuk memberikan denda bagi yang tidak pakai masker. Bahkan, Rektor Unsyiah itu berharap seharusnya Gubernur yang menerbitkan Peraturan agar seluruh masyarakat Aceh untuk memakai masker.

 

“Wali Kota nya Top, sangat setuju, harusnya Gubernur yang keluar kan, Aceh Otonomi nya di Provinsi sesuai Undang Undang Nomor 11 tahun 2006,” terang Prof Samsul.

 

Rektor juga berharap agar Pemerintah Aceh dalam upaya penanganan corona untuk menutup warung dan Coffe Shop pukul 21.30 malam, bukan pukul 23.00 malam. “Harus dilakukan karena masyarakat belum taat terhadap physical distancing dan sosial distancing (jaga jarak dan jauhi kerumunan),” pungkas Prof Samsul Rizal.

Ketua Inkindo Aceh

Sementara itu Ketua Ikatan Konsultan Indonesia (INKINDO) Aceh yang juga mantan ketua KNPI Aceh H Jamaluddin Reube mengatakan bahwa,Perwal tersebut tepat demi menjaga warga kota dari serbuan pandemi Covid -19 yang sudah luar biasa tingkat kematiannya saat ini dan sudah tertular lebih satu juta orang di lebih 200 negara di dunia.

 

“Memang Perwal tersebut kebijakan yang tepat dilakukan oleh pengambil kebijakan di suatu daerah guna menyelamatkan warga kota Banda Aceh,” terang Jamal.

 

Ikhtiar kebijakan tersebut, menurut Jamal dapat dilakukan setelah adanya sosialisasi terhadap sebuah regulasi. “Jika warga kota belum memiliki masker, menjadi keharusan pemko memastikan semua sudah punya masker,kalau mereka tak sanggup beli, kewajiban pemerintah pula untuk memberikan nya. Selagi Hal tersebut belum terpenuhi, Jamal menegaskan bahwa, sungguh tidak bijaksana yang di ambil oleh Walikota itu,” ujar Jamaluddin.

Sayed Fuad Zakaria

Sementara itu dua tokoh Aceh di Jakarta melalui WA nya juga ikut memberikan masukan untuk Walikota yang akan mengeluarkan Perwal. H.Sayed Fuad Zakaria,SE mantan Ketua DPRA mengatakan bahwa, rencana Wali Kota membuat Perwal terkait denda tentunya ada yang harus di fahami bahwa ini dalam rangka penegakan aturan Perwal itu sendiri, agar masyarakat disiplin dan patuh.

“Ini semata mata untuk kepentingan agar masyarakat terhindar dari virus Corona (Covid -19) yang sedang mewabah, dimana warga kota Banda Aceh juga sudah ada yang terpapar positif virus Corona tersebut,” terang mantan Ketua AMPI Aceh itu.

Selanjutnya mantan ketua Partai Golkar Aceh tersebut menambahkan, Perwal juga sebagai landasan hukum bagi aparat penegak hukum untuk melaksanakan peraturan itu sendiri, termasuk yang berkaitan dengan denda para pelanggarnya. “Misalnya tidak pakai masker di kenakan denda, disini yang penting di fahami oleh warga kota bahwa tujuan Perwal bukanlah denda untuk meningkatkan PAD, tapi untuk menegakkan kepatuhan memakai masker,” terang mantan anggota DPR-RI ini.

 

Sayed juga berharap sebelum Perwal dilaksanakan harus ada waktu untuk di sosialisasikan di tengah tengah masyarakat, sehingga publik faham akan maksud dan tujuan dari Peraturan Walikota Banda Aceh.

Andi HS

Masih dari Jakarta, Andi HS melalui WA mengatakan bahwa, sebelum diterapkan Perwal ada baiknya di Sosialisasikan terlebih dahulu soal covid ini pada masyarakat khususnya Banda Aceh. “Tokoh masyarakat harus diajak duduk agar terjadi pemahaman bersama, para ahli, dokter dokter epidemiologi,bikin orang malu tidak pakai masker,hukum sosial itu jauh lebih baik,” terang Andi.

Menurut Andi HS, Pemerintah harus menjelaskan bahwa, tidak menggunakan masker itu bukan hanya berbahaya bagi dirinya, tapi juga bagi orang lain. Andi menambahkan, tugas warga sekarang adalah menjaga diri agar tidak terpapar, juga menjaga orang lain, hanya dengan begitu mata rantai penyebaran virus Covid-19 itu dapat diakhiri. “Di denda boleh,tapi harus ada proses sosialisasi terlebih dahulu bahwa memakai masker wajib, jangan katakan wajib saja, tapi mengapa wajib, itu harus dilakukan terus menerus tidak boleh bosan,” jelas Andi Sinulingga.

Menurutnya,di Jakarta seminggu PSBB masih sosialisasi yang tidak pakai masker diberikan oleh petugas, masuk Minggu kedua baru tegas ada sanksinya. “Yang keluar tidak pakai masker di suruh pulang dan di suruh push up oleh petugas keamanan,” ungkap Andi.(T Azhari)

Exit mobile version