Pemerintah Aceh

Ratusan Massa ARA Kembali Demo Kantor Gubernur Aceh, Tuntut Kepastian Pencabutan Pergub JKA

39
×

Ratusan Massa ARA Kembali Demo Kantor Gubernur Aceh, Tuntut Kepastian Pencabutan Pergub JKA

Sebarkan artikel ini
Plt Kadinkes Aceh Ferdiyus, SKM, M.Kes. atas nama Gubernur Aceh membacakan pencabutan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di depan Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (18/05/2026). FOTO/BEDU SAINI

posaceh.com, Banda Aceh – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh (ARA) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (18/5/2026). Aksi tersebut merupakan demonstrasi jilid IV yang dilakukan massa terkait polemik Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Sebelumnya, aksi pertama digelar pada Senin, 4 Mei 2026. Dalam aksi lanjutan kali ini, massa yang terdiri dari mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat kembali mendesak Pemerintah Aceh untuk memberikan kepastian terkait isu pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang beredar di media pada pukul 12.00 WIB.

Hingga pukul 17.00 WIB, aksi yang dikawal ketat aparat kepolisian itu berlangsung tertib dan massa tetap terkoordinasi dengan baik. Meski demikian, sempat terjadi upaya provokasi di tengah aksi, seperti pengibaran bendera bintang bulan serta seruan agar Aceh merdeka.

Massa menilai pencabutan Pergub JKA yang hanya disampaikan melalui media tidak dapat diterima. Mereka meminta Pemerintah Aceh memberikan penjelasan resmi secara langsung kepada masyarakat.

Kelompok mahasiswa dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh (ARA) meneriakan yel-yel atas pencabutan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di depan Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (18/05/2026). FOTO/BEDU SAINI

Dalam kesempatan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, SKM, MKes, menemui massa aksi untuk memberikan klarifikasi terkait isu tersebut.

Di hadapan peserta aksi, Ferdiyus membacakan petikan keputusan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh.
“Atas nama Gubernur Aceh, dengan ini resmi mencabut Pergub Nomor 2 tentang Jaminan Kesehatan Aceh dan ke depan semua masyarakat bisa berobat seperti biasa,” ujar Ferdiyus di hadapan massa.

Pernyataan tersebut langsung disambut teriakan “Alhamdulillah” dari ratusan mahasiswa dan masyarakat yang mengikuti aksi demonstrasi.(Hadi)