Banghas

Ranting Pohon dan Kematian Seorang Diplomat Aceh

3144
Ilustrasi Diplomat Aceh tiba di luar negeri.

Sebuah kota memberlakukan hukuman berat untuk perusak lingkungan, tidak boleh ada daun jatuh oleh tangan manusia tanpa seizin raja. Selain angin hanya raja yang berhak menggugurkan daun-daun dan dahan, selebihnya jangan pernah mencoba karena taruhannya adalah nyawa.

Begitulah suatu hari di Ibukota Kerajaan Aceh Darussalam sekitar tahun 1620, seorang utusan Aceh yang pernah dikirim ke Belanda mengalami nasib sial. Pasalnya sang utusan lupa kebiasaan di negerinya. Diplomat ini sudah terlanjur mengikuti kebiasaan negeri Belanda sehingga lupa bagaimana aturan di ibukota kerajaan Aceh.

Peradaban Aceh kala itu sangat tinggi kemajuannya. Aturan sangat ketat berlaku di Kutaraja. Ranting pohon pun tidak boleh dipatahkan, apalagi menebang pohon. Qanun kerajaan mengatur penerapan aturan dan sanksi atas setiap pelanggaran.

Kisah ini terdapat dalam Buku Kerajaan Aceh Darussalam karangan Dennys Lombard, yang menulis catatan perjalanan Laksamana Perancis Beaulieu selama setahun di Aceh. Buku tersebut mengulas kisah-kisah mencengangkan yang terjadi dalam kerajaan Aceh.

Sang utusan mematahkan sebuah batang dari bambu, pelanggaran keras atas aturan lingkungan hidup kerajaan. Akhirnya Sultan memerintahkan untuk menggorok leher sang utusan tersebut.

Padahal telah diumumkan oleh Sultan, “Barang siapa berani memangkas sebagian dari dalam atau dari luar benteng Istana akan dihukum mati,”. Amaran Sultan berkekuatan hukum tetap tidak bisa ditinjau ulang, maka ketika itu pelanggaran atas aturan sangat kecil terjadi karena resiko hukuman sangat berat.

Sang utusan termasuk dalam rombongan delegasi Aceh yang dikirim Sultan sebelum Iskandar Muda berkuasa ke Belanda pada tahun 1601 dan kembali ke Aceh setahun kemudian. Saat itu, Aceh sangat gencar melakukan kerjasama antar negara untuk meningkatkan kemajuan negerinya. Para diplomat Aceh dikenal cerdas dan memiliki kemampuan bahasa asing yang baik sebagai syarat memperlancar komunikasi.

Dalam sebuah catatan disebutkan, Sultan Alauddin Riayat Syah (1589 – 1604) mengirim tiga utusan dari Aceh ke Belanda, yaitu Tuanku Abdul Zamat (Abdul Hamid), Laksamana Raja Seri Mohmat (Sri Muhammad), dan seorang kemenakan sultan Meras San (Mir Hasan). Para utusan tersebut mewakili Aceh untuk tiba di Belanda menemui sang ratu.

Nah utusan inilah yang kemudian hari berurusan dengan kerajaan sepulang dari Belanda. Siapa nama utusan tersebut, apakah Laksamana atau Mir Hasan? Masih penuh dengan misteri. Sementara Duta Besar utama Tuanku Abdul Hamid disebut-sebut tidak sempat kembali karena meninggal dunia di Belanda.

Sang utusan akhirnya terbunuh sebagai konsekuensi hukuman atas pelanggaran aturan kesultanan. Semua sama di mata hukum, rakyat sampai para petinggi diperlakukan tidak berbeda. Sultan-sultan Aceh dikenal bersikap adil dan bijaksana. Apalagi saat itu yang berkuasa adalah kakek dari Iskandar Muda yang dikenal sangat keras penerapan hukuman.

Kisah menarik ini menjadi pelajaran berharga untuk kita generasi Aceh, bahwa dulu kemajuan peradaban kota di Aceh melampaui Eropa. Saat di belahan dunia lain belum ada aturan tentang lingkungan hidup, Aceh jauh hari telah menerapkannya.

Kesadaran warga pun sangat tinggi mencintai lingkungan hidup, tidak hanya pohon, burung pun tidak boleh ditangkap dalam kota. Penghormatan yang dianggap berlebihan saat itu oleh para penjelajah sebagai sesuatu yang ganjil karena belum diterapkan di negeri mereka.

Hukuman atas pelanggaran tidak main-main dan tidak pandang bulu. Sang utusan yang notabene adalah diplomat petinggi kerajaan tetap saja dihukum. Tidak ada peninjauan kembali atas hukuman yang diputuskan, semua diperlakukan sama dan itulah konsep keadilan para raja-raja Aceh.

Begitulah kisah nyata bagaimana sebatang pohon bambu bernilai tinggi, sampai-sampai karenanya seorang petinggi bisa dieksekusi mati. Demikian Aceh di zaman kesultanan menerapkan aturan ketat untuk tata lingkungan kota. (Hasnanda Putra).

Exit mobile version