Ekbis

Produk AS Bebas TKDN, iPhone dan Google Pixel Bisa Cepat Masuk Indonesia

276
×

Produk AS Bebas TKDN, iPhone dan Google Pixel Bisa Cepat Masuk Indonesia

Sebarkan artikel ini
FOTO/*

posaceh.com, Jakarta – Pembebasan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi merek asal Amerika Serikat (AS) dalam perjanjian tarif timbal balik atau resiprokal (Agreement of Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan AS berpotensi mengubah peta industri smartphone nasional.

Pengamat gadget Herry SW menilai, jika ketentuan tersebut diberlakukan, ponsel seperti iPhone dari Apple berpeluang masuk lebih cepat. Selain itu, kebijakan ini juga membuka jalan masuk resmi ke Tanah Air bagi merek lain seperti Google Pixel.

Herry menilai, dari sisi konsumen kebijakan ini bisa menjadi angin segar. Namun, dari sisi industri, kebijakan tersebut dinilai menimbulkan ketimpangan. “Kalau melihat poin itu, iPhone bisa masuk tanpa TKDN. Secara bisnis ini sebetulnya tidak baik, karena tidak fair,” kata Herry saat dihubungi KompasTekno, Sabtu (21/2/2026).

iPhone lebih cepat masuk, harga lebih murah? Menurut Herry, selama ini pemenuhan TKDN kerap membuat jeda waktu antara peluncuran global iPhone dan penjualan resmi di Indonesia. Dengan pembebasan TKDN, proses tersebut berpotensi dipangkas.

Selain itu, biaya yang biasanya timbul dalam proses pemenuhan TKDN juga bisa ditekan, sehingga ada kemungkinan harga menjadi lebih kompetetif.

Tak hanya iPhone, peluang masuknya Google Pixel secara resmi juga dinilai semakin terbuka. Selama ini, Pixel belum dipasarkan resmi di Indonesia, salah satunya karena faktor regulasi. “Dari sisi konsumen tentu ini angin segar,” ujar Herry.

Dinilai tidak adil bagi vendor lain Meski demikian, Herry menilai kebijakan ini berpotensi menciptakan persaingan tidak sehat. Ia menyoroti sejumlah merek seperti Samsung, vivo, realme, Xiaomi, dan Oppo yang telah berinvestasi membangun pabrik di Indonesia, baik secara mandiri maupun melalui mitra lokal, demi memenuhi aturan TKDN.

“Kenapa merek lain harus susah-susah bikin pabrik, sementara yang satu bisa lebih longgar?” ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa saat aturan TKDN ponsel pertama kali dirancang, awalnya hanya mencakup skema hardware dan software. Namun, kemudian muncul skema investasi atau pengembangan inovasi, yang dinilai memberi jalan bagi Apple untuk tetap memenuhi aturan tanpa membangun pabrik.

Dengan pembebasan TKDN bagi produk AS, Herry menilai ketimpangan tersebut bisa semakin melebar. Ia berharap pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut agar tercipta kesetaraan.

Opsi yang bisa dipertimbangkan, menurut dia, antara lain menghapus TKDN untuk semua merek atau memberikan insentif bagi vendor yang telah berinvestasi membangun fasilitas produksi di Indonesia.

Senada dengan Herry, kreator konten teknologi, Deka Pratama (Depraz) mengatakan bahwa kesepakatan resiprokal lebih banyak dampaknya buruknya daripada dampak baiknya, terutama untuk industri teknologi di Indonesia.

“Tentu agreement tersebut sangat tidak fair bagi perusahaan lain di luar Amerika,” kata Deka kepada KompasTekno. Ia memprediksi, cepat atau lambat vendor yang berasal dari luar AS akan mengajukan protes keras. Sebab, perusahaan di luar AS sejauh ini sudah memenuhi regulasi TKDN dan sudah berkomitmen tinggi dengan aturan.

“Kesepakatan tersebut tentu menciderai kepercayaan dan komitmen mereka untuk mengikuti aturan di Indonesia,” pungkas Deka.

Perjanjian masih menunggu proses Di sisi lain, Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif global yang sebelumnya diterapkan Presiden Donald Trump berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).

Dalam putusan enam banding tiga, mahkamah menyatakan kebijakan tersebut tidak konstitusional.

Menindaklanjuti putusan itu, Trump mengumumkan penerapan tarif impor baru sebesar 10 persen selama 150 hari mulai 24 Februari.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, kelanjutan ART masih bergantung pada proses ratifikasi di masing-masing negara. Perjanjian tersebut belum dapat langsung diberlakukan karena masih harus melalui tahapan internal, baik di Indonesia maupun di AS.

“Akan ada pembicaraan selanjutnya antarkedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil dan Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional ke depannya,” ujar Haryo.(Muh/*)