Daerah

Polres Pijay Ungkap Kasus Kematian Gajah, ML Tersangka

1167
Polres Pidie Jaya mengelar Konferensi Pers kemati gajah tersebut pada Senin tanggal 19 Februari 2024 di kebun warga di Gampong Panton Limeng, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, di Aula Mapolres Pidie Jaya,?Kamis, (7/3/2023). FOTO/ HUMAS POLRES PIDIE JAYA

* Terjadi Pelanggaran Konservasi Lingkungan

posaceh.com, Meuredu – Kepolisian Resor Polres Pidie Jaya menetapkan tersangka berinisial ML (35) atas kematian gajah ditemukan Gajah Sumatra berumur 13 tahun tersebut diduga mati dikarenakan tersengat kabel listrik bertegangan tinggi.

Kemati gajah tersebut pada Senin tanggal 19 Februari 2024 di kebun warga di Gampong Panton Limeng, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya.

Kapolres Pidie Jaya AKBP Dodon Priyambodo mengungkapkan kasus kematian se ekor Gajah dalam Konferensi Pers juga ikut didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Irfan, Tim BKSDA, serta dihadiri oleh perwira yang berlangsung di Aula Mapolres Pidie Jaya, Kamis, (7/3/2023).

Kapolres Pidie Jaya AKBP Dodon Priyambodo mengatakan, bahwa gajah yang mati itu akibat tersengat arus listrik yang tinggi, yang dipasang di kebun milik tersangka untuk melindungi tanaman pisangnya dari serangan hama babi tersangka memasang kabel listrik bertegangan tinggi di kebun milik tersangka untuk melindungi tanaman pisangnya dari serangan hama babi.

“Bangkai seekor gajah telah mati yang terkait dengan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem,” kata AKBP Dodon Priyambodo.

Kemudian Kapolres Pidie Jaya menegaskan bahwa pemasangan jeratan arus listrik yang membahayakan warga dan satwa yang dilindungi merupakan pelanggaran hukum.
“Kita menetapkan tersangka berinisial ML (35) Baktiya Kabupaten Aceh Utara, yang telah ditahan sejak tanggal 22 Maret 2024,” ujar Kapolres Pijay.

Lalu tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf A UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Sedangkan barang bukti yang sita berupa Kabel atau wayer listrik, kawat ikat atau kawat kontak, kayu pancang dan sepasang Gadeng gajah,” tuturnya.

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat petani kebun untuk tidak memasang kabel listrik telanjang yang dapat membahayakan satwa dilindungi dan manusia.
“Kita harapkan kepada masyarakat untuk agar terceghnya seperti ini supaya dapat mengurangi risiko konflik antara manusia dan satwa liar,” tutupnya. (Harmadi)

 

Exit mobile version