Hukrim

Polres Pidie Tangkap 8 Pengedar Sabu dan Amankan Barang Bukti

2003
×

Polres Pidie Tangkap 8 Pengedar Sabu dan Amankan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Delapan tersangka pengedar dan barang bukti narkoba yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie dihadirkan saat konferensi pers dipimpinKapolres Pidie AKBP Imam Asfali, dan turut didampingi Waka Polres Pidie, Kompol Misyanto SE MSi, Kasat Narkoba AKP Rahmat SH dan Kasi Humas, AKP Anwar, di Mapolres Pidie, Sigli, Senin (8/5/2023). FOTO/ HARMADI.

posaceh.com, Sigli – Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie berhasil menangkap delapan tersangka pengedar narkoba dari 6 kasus perkara sejak dua pekan terakhir mulai 20 April hingga 7 Mei 2023.

“Dalam kasus ini barang-bukti (BB) yang disita pihak polisi yakni, sabu seberat 16,96 Gram dan satu mobil Toyota Innova Reborn hingga empat unit sepeda motor, berseta hp genggam,” sebut AKBP Imam Asfali, Kapolres Pidie, saat konferensi pers yang turut hadir Waka Polres Pidie, Kompol Misyanto SE MSi, Kasat Narkoba AKP Rahmat SH dan Kasi Humas, AKP Anwar, di Mapolres Pidie, Sigli, Senin (8/5/2023).

Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, mengatakan jajaran Satres Narkotika berhasil menangkap ke 8 orang pengedar sabu dan berhasil diamankan barang bukti.
“Dari para tersangka kita amankan banyak barang bukti, mulai sabu selama dua pekan,” kata Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali.

Kasat Resnarkoba memperlihatkan barang bukti mobil Innova Reborn yang telah diamankan di Mapolres Pidie, Sigli, Senin (8/5/2023), FOTO/ HARMADI

Kemudian Kapolres Pidie menjelaskan, bahwa polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni 16,96 gram sabu, dan turut diamankan satu unit Mobil Toyota Innova Reborn, dan empat unit sepeda motor.
“Pengungkapan kasus ini hasil laporan masyarakat. Kita akan terus lakukan pengembangan kasus peredaran narkoba ini untuk menangkap pengedar lainnya,” ujar dia.

Hingga kini polisi terus mengembangkan kasus peredaran narkoba guna menangkap para pengedar lainnya, kata Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali sembari mengajak semua masyarakat turut serta memberantas peredaran narkoba di kabupaten Pidie.
“Tentu peran masyarakat dan semua pihak, untuk pemberantasan narkotika, dengan pengungkapan ini menjadi bukti, bahwa peredaran narkoba masih banyak di Pidie,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan oleh polisi dari 8 orang para tersangka pengedar sabu-sabu 16,96 gram,Ia menyebutkan, delapan pengedar sabu yang diringkus adalah MD (40) warga Gampong Ulee Birah, Kecamatan Indrajaya, kabupeten Pidie.

Barang bukti sepeda motor yang telah diamankan di Mapolres Pidie, Sigli, Senin (8/5/2023), FOTO/ HARMADI

“MD ditangkap Polisi di jalan Gampong Baroh Barat Yaman, Kecamatan Mutiara, Pidie, dari MD kita amankan sabu seberat 1,05 gram dan satu Toyota Innova Reborn BL 1371 DB,” jelas Kapolres Pidie.
Kemudian JD (28) dan MM (25) nelayan asal Gampong Jeumerang, Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie, kedua pemuda ini diciduk di jalan Gampong Lancang Teungoh, Kecamatan Kembang Tanjong.
Selanjutnya, Tim Resnarkoba Polres Pidie meringkus lagi ML (25) wiraswata Gampong Pulo Tanjong, Kecamatan Mila, polisi mengamankan 0,20 gram sabu, yang ditangkap di jalan Jabal Ghafur Gampong Kulu kecamatan yang sama.

“Polisi berhasil menangkap AL (33) warga Dayah Sinthop, Kecamatan Mila, beserta amankan barang bukti dari pelaku sabu seberat 2,58 gram,” katanya
Lalu, polisi meringkus AN (40) warga Gampong Balee Tuha dan FS (24) warga Gampong Balee Restong, Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie, dari dua pelaku polisi berhasil mengamankan sebu sebesar 0,48 gram,Kemudian, Resnarkoba Polres Pidie mengamankan MN (40) warga Gampong Mesjid Beuah, Kecamatan Delima, Pidie. Dari pelaku, hamba hukum mengamankan 12,37 gram sabu.
“Delapan tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tutup Kapolres Pidie. (Harmadi)