Daerah

Polres Pidie Ringkus Pelaku Pelecehan Seksual

1560
Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, SIK. MH, dalam konferensi pers di Saung Sat Reskrim Polres Pidie, pelecehan seksual atau pemerkosaan kelima anak masih di bawah umur di Kecamatan Padang Tiji Kabupaten Pidie. Rabu (31/1/2024). Foto : Harmadi.

posaceh.com, Sigli- Kepolisian Resor Polres Pidie, berhasil meringkus dan mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap lima anak yang masih di bawah umur di Kecamatan Padang Tiji Kabupaten Pidie, Rabu (31/1/2024).

Pelaku pelecehan seksual atau pemerkosaaan ke lima anak di bawah umur yang berinisial SR (45) berasil di tangkap dirumahnya setelah dilaporkan ke polisi.

Adapun korban berjumlah lima anak, yaitu AN (10), NU (9), UW (10), AA (10), dan SB (9) semua pelajar sebuah sekolah di Padang Tiji.

Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali mengakatan, Pelaku pelecehan seksual terhadap anak-anak itu sudah lakukan sudah lama dari tahun 2023 dan baru dilaporkan oleh korban pada awal tahun ini dan berhasil di tangkap pada tanggal 26 Januari melalui Kapolsek Padang tiji.

“Setelah menerima laporan dari keluarga korban polisi langsung melaku penangkapan pelaku di rumahnya tanpa ada pelawan,” kata AKBP Imam Asfali.

Kemudian keluarga korban secara resmi baru mendapatkan laporan perbuatan tersebut pada tanggal 25 Januari 2024 dari salah satu pihak keluarga korban.

“Penyidik melakukan serangkan pemeriksaan dan kemudian menangkap pelaku yang telah dilakukan terhadap korban rata-rata anak-anak usia 9-10 tahun,” ujar Kapolres Pidie.

Pelaku melakukan aksinya dengan cara mengajak korban untuk menaiki sepeda motor becak miliknya dengan alasan mencari burung lalu tersangka merayu para korban untuk dapat melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban.

“Setelah melakukan pelecehan atau pemerkosaan, tersangka memberikan uang antara Rp 35 hingga Rp 60 ribu,” ucap Kapolres Pidie.

Kapolres Pidie menjelaskan, saat ini tersangka kini ditahan di polres Pidie dan tersangka akan dicambuk 150 kali paling sedikit dan paling banyak 150 kali cambuk, atau denda 150 gram emas murni, atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 10 tahun penjara. Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang jinayah.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 47 Jo Pasal 48 Jo Pasal 50 Qanun Jinayah dengan ancaman hukuman penjara paling lama 150 bulan,” tutup AKBP Imam Asfali, (Harmadi)

Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, SIK. MH, dalam konferensi pers di Saung Sat Reskrim Polres Pidie, pelecehan seksual atau pemerkosaan kelima anak masih di bawah umur di Kecamatan Padang Tiji Kabupaten Pidie. Rabu (31/1/2024). Foto : Harmadi.

Exit mobile version