posaceh.com, Sigli – Warga Gampong Sagoe, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, berinisial FJ (30) ditangkap oleh Personel Satuan Reserse Polres Pidie, karena telah mengelapkan sebanyak Rp. 5,3 juta uang temannya bernama Aris Maulana (22) warga Gampong Ingin Jaya, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie.
Penangkapan FJ oleh polisi dilakukan setelah penolakan korban dengan Pelaku melakukan mediasi secara restorative justice. Korban menolak karena merasa dirugikan.
Kapolres Pidie AKBP Padli, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal mengatakan, persoalan itu berawal pada hari selasa tanggal 07 juni 2022, sekitar pukul 11.00 Wib, Aris Maulana bersama temannya pergi ke pasar Beureunuen untuk menjual iPhone 11 warna hijau miliknya ke sebuah toko ponsel dengan harga Rp. 5.3 juta.
“Saat itu pemilik toko tidak memiliki uang cash senilai 5,3 juta hanya ada 300 ribu membayar panjar, pemilik toko mengatakan sisanya lima juta akan ditransfer ke rekening pelaku FJ,” kata kasat Reskrim Minggu (12/6/2022)
Kasat Reskrim juga mengatakan, menurut keterangan dari korban dia tidak mempunyai rekening, korban langsung meminta kepada pelaku FJ uang itu ditransfer melalui rekening milik pelaku FJ untuk pembayaran sisa uang tersebut, pemilik toko telah melakukan transfer ke rekening FJ, pelaku tidak menyerahkan uang tersebut kepada korban dengan alasan uang tersebut belum di transfer oleh pemilik toko.
“Pada hari Rabu tanggal 08 Juni 2022, korban menjumpai atau mendatangi toko ponsel tersebut, dan ternyata pemilik toko telah transfer sisa uang sebesar 5 juta ke rekening FJ sesuai permintaan perjanjian korban dengan pemilik toko tersebut,” ujar Kasat Reskrim.
Pada hari sabtu tanggal 11 Juni 2022 sekitar pukul 03.00 wib, Aris Maulana menemui Pelaku FJ untuk menanyakan uang tersebut, namun Pelaku FJ mengatakan uang tersebut telah habis di pakainya untuk membeli HP miliknya
tambah Kasat Reskrim sebelumnya, pihak Kepolisian Sektor Muara Tiga telah melakukan penyelesaian permasalah ini melalui mediasi antara antar pelaku dan korban secara restorative justice namun tidak sesuai kesepakatan, korban merasa dirugikan hingga korban menginginkan pelaku harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Saat ini penyidik dari satuan reskrim Polres Pidie telah menyita barang bukti satu buah Handphone merk vivo, dan satu buah buku rekening Bank Aceh beserta selembar kartu ATM serta menjerat pelaku dengan pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP. sebut Kasat Reskrim. (Harmadi)
