posaceh.com, Sigli – Kasus pencabulan dan pemerkosaan seakan tak pernah berakhir. Selalu saja ada kejadian yang keji ini, seorang ayah tiri berinisial AW (57) melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur warga kecamatan Mane kabupaten Pidie.
Hal ini terjadi pada seorang anak gadis sebut saja nama Bunga (15) terbongkar saat korban didapati oleh guru sekolahnya sering mengalami pusing dan mual mual di sekolah yang harus mengalami pengalaman pahit dari ayah tirinya.
Kapolres Pidie AKBP Padli, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, mengatakan, bahwa benar telah terjadi ayah tiri, telah melakukan pencabulan terhadap bunga bahkan satreskrim Polres Pidie telah menerima penyerahan pelaku AW oleh Polsek Geumpang kabupaten Pidie.
“Setalah diamankan oleh pihak Kapolsek Kecamatan Geumpang lalu diserahkan kepada kami kini pelaku AW sudah diamankan di Mapolres Pidie,” kata Kasat Reskrim. Minggu (25/9/2022).
Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, menjelaskan peristiwa yang telah dilakukan oleh ayah tiri bunga, awalnya korban didapati oleh guru sekolahnya sering mengalami mual dan pusing saat disekolah sehingga guru tersebut merasa curiga dengan korban, guru sekolah langsung menanyakan kepada korban.
“Saat itu guru langsung bertanya kenapa kamu sering pusing dan muntah-muntah disekolah, guru sekolah mendapat jawaban dari korban bahwa bawah dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya,” ungkap Kasat Reskrim.
Tambah Kasat Reskrim selanjutnya guru sekolah, memberitahukan perihal tersebut kepada ibu kandung korban karena ibu kandung korban tidak terima dengan perbuatan suaminya.
“Ibu korban tidak menerima perbuat suaminya terhadap anaknya, lalu pelaku dilaporkan oleh ibu korban ke Kapolsek bahwa suami telah melakukan pencabulan terhadap anaknya” jelas kasat Reskrim.
Lanjut Kasat Reskrim, setelah kapolsek mengamankan lalu melimpahkan pelaku ke Polres Pidie untuk pertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku AW saat ini Harus berurusan dengan pihak polisi Polres Pidie, bahkan pihak penyidik menjerat pelaku AW dengan Tindak Pidana Pelecehan Seksual terhadap anak dibawah umur.
“Kini pelaku harus berurusan dengan pihak hukum sebagai mana dimaksud dengan Pasal 46 Jo Pasal 47 Jo pasal 48 Jo Pasal 49 Jo Pasal 50 Qanun Aceh No.06 tahun 2014 tentang hukum Jinayat,” tutup Kasat Reskrim.(Harmadi)
