Daerah

Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pengedar 300 Gram Narkotika Sabu Asal Aceh Barat

7
×

Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pengedar 300 Gram Narkotika Sabu Asal Aceh Barat

Sebarkan artikel ini
Polisi memperlihatkan barang bukti narkotika sabu seberat 299,80 gram beserta sejumlah barang bukti, yang ditemukan dari dua tersangka masing-masing MB dan AS, pekerjaan pelajar/mahasiswa, warga Desa Cot Kumbang, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat, saat diamankan di Mapolres Nagan Raya, Aceh, Minggu (10/5/2026). FOTO/ANTARA

posaceh.com, Nagan Raya – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, Aceh menangkap dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu, dalam penangkapan di kawasan Pantai Wisata Lhok Raja, di Desa Lhok, Kecamatan Kuala Pesisir, kabupaten setempat.

“Kedua tersangka kami lakukan penangkapan berawal dari informasi masyarakat,” kata Kasat Narkoba Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Veri Syahputra dalam keterangan diterima wartawan di Nagan Raya, Minggu.
Ada pun pelaku yang saat ini telah ditahan di Mapolres Nagan Raya, Aceh, diantaranya berinisial MB dan AS, pekerjaan pelajar/mahasiswa, keduanya tercatat sebagai warga Desa Cot Kumbang, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat.

Dari hasil penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 299,80 gram, tiga bungkusan yang dibalut plastik dan lakban warna hitam.

Kemudian dua unit telepon pintar merek Oppo warna ungu dan biru muda, serta satu unit mobil Honda Jazz warna hitam nomor polisi BL 1443 PK, serta satu lembar STNK kendaraan atas nama Emy Purwanti.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Veri Syahputra.

Ia mengatakan, Polres Nagan Raya, Aceh menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian, apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di tengah-tengah masyarakat.(Muh/*)