posaceh.com, Kutacane – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Lawe Alas. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial R (46), Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 10.40 WIB.
R yang diketahui berstatus ibu rumah tangga dan berdomisili di Desa Limo Mungkur, Kecamatan Lawe Alas, diamankan petugas di Desa Lawe Lubang Indah setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut.
Berbekal informasi itu, personel Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi. Setelah memperoleh informasi yang dianggap cukup, petugas kemudian mengamankan R untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat pemeriksaan awal, petugas belum menemukan barang bukti narkotika pada diri R. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap rumah dan bagian teras rumah.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet kecil berwarna cokelat yang berada di dalam sebuah lospeaker di teras rumah. Setelah diperiksa, dompet tersebut berisi 30 paket narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik putih bening dengan berat keseluruhan mencapai 2,86 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pengungkapan tersebut, yakni uang tunai sebesar Rp200 ribu, satu kantong kain berwarna putih, satu kotak berisi 75 pipa kaca, satu tas berwarna cokelat serta satu unit lospeaker.
Seluruh barang bukti bersama R kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasi Humas Ipda Patar, mengatakan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap peredaran narkotika. Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi yang diterima dan mengambil langkah sesuai dengan prosedur hukum,” ujar Ipda Patar.
Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat agar lingkungan tetap aman serta generasi muda terlindungi dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Polres Aceh Tenggara menegaskan penanganan perkara tersebut masih berlanjut dalam proses penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut asal-usul serta dugaan keterlibatan pihak lain, sesuai hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh. (Akbar)
