*Tersangka dan Barang Bukti Diamankan
posaceh.com, Kota Jantho – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar berhasil mengungkap ladang ganja seluas satu hektar di lereng pegunungan Kemukiman Lamteuba, Desa Lam Apeng, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar pada Kamis (16/1/2025) lalu. Selain itu, polisi juga menangkap tersangka berinisial ZA (27), warga setempat, yang merupakan pemilik dan penanam ganja tersebut.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Sujoko SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Aceh Besar, Iptu Bambang Pelis SH MH menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan intensif selama dua hari. “Prosesnya cukup sulit. Kami harus berjalan kaki selama tiga jam menuju lokasi di lereng pegunungan untuk memastikan tersangka bisa ditangkap,” ujar Iptu Bambang, di Aceh Besar, Senin (20/1/2025).
Dari lokasi, polisi menemukan sekitar 700 batang tanaman ganja di lahan seluas satu hektar. Berdasarkan pengakuan tersangka ZA, lahan tersebut sebelumnya telah dipanen sekitar empat bulan lalu. “Tanaman yang ditemukan saat ini merupakan siklus kedua yang baru ditanam sekitar tiga minggu lalu,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Di sisi lain, dalam tiga tahun terakhir, menurut Iptu Bambang, tren penyalahgunaan ganja di Aceh Besar menurun drastis. Namun, pihaknya tetap mendapat laporan tentang praktik penanaman ganja yang diduga untuk didistribusikan ke luar provinsi. “Kami terus berupaya memberantas aktivitas ini, meskipun medan dan lokasi yang sulit menjadi tantangan,” tambahnya.
Upaya Pencegahan dan Solusi AlternatifPolres Aceh Besar berencana melibatkan masyarakat, tokoh adat, dan aparatur desa di kawasan Lamteuba untuk membahas langkah pencegahan.
“Kami akan mengundang para petani dan tokoh masyarakat untuk mencari solusi bersama agar tidak ada lagi yang menanam ganja. Kami siap membantu masyarakat mengalihkan fokus ke program ketahanan pangan, sejalan dengan Asta Cita Presiden RI,” tegasnya.
Iptu Bambang juga menekankan pentingnya menghilangkan stigma bahwa Aceh identik dengan ganja. “Kami ingin mengedukasi masyarakat untuk beralih ke tanaman yang produktif dan legal, demi pembangunan yang berkelanjutan,” imbuhnya.
Dengan temuan tersebut, ZA kini ditahan di Polres Aceh Besar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa 700 batang ganja juga diamankan untuk keperluan penyidikan.(Wahyu Desmi/*)