posaceh.com, Kota Jantho – Polres Aceh Besar ungkap 3 kasus narkotika jenis sabu dan kasus penculikan anak yang terjadi pada tanggal 14 juni 2022 lalu yang terjadi di Desa Ateuk Lam Ura Kec. Simpang Tiga Kab. Aceh Besar.
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan dan dipimpin secara langsung oleh Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam SIK MH di Mapolres Aceh Besar Kota Jantho mengatakan, dari ke 3 kasus narkotika jenis sabu polisi berhasil menangkap 3 tersangka dan 3 lainnya masih dalam pengejaran (DPO), pada penangkapan tersebut polisi juga berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan para tersangka tersebut.
“Penangkapan tersangka kasus narkotika jenis sabu tersebut juga dilakukan pada waktu dan tempat yang berbeda, diantaranya merupakan tersangka A (42) yang berhasil di amankan di Desa Tampok Jeurat Raya Kec. Suka Makmur Kab. Aceh Besar pada tanggal 03 Juni 2022 lalu beserta barang bukti 22 paket kecil jenis sabu seberat 7,22 gram. Tersangka juga dikenakan dengan pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) UU No 35 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” katanya di Mapolres Kota Jantho, Senin (27/6/2022).
Ia menjelaskan, tersangka SM (41) yang berhasil di amankan di Desa Cot Bak Trieng Kec. Kuta Malaka Kab. Aceh Besar pada tanggal 04 Juni 2022 lalu beserta barang bukti berupa 31 paket kecil jenis sabu seberat 7,07 gram.Tersangka juga dikenakan dengan pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) UU No 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Tersangka RF (20) yang berhasil di amankan di Desa Leupung Baleu Kec. Kuta Cot Glie Kab. Aceh Besar pada tanggal 16 Juni 2022 lalu, beserta barang bukti berupa 13 paket kecil jenis sabu seberat 2,61 gram. Tersangka dikenakan dengan pasal 144 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara pada kasus penculikan terhadap anak, Kapolres mengatakan, polisi juga berhasil menangkap tersangka M (42) yang merupakan warga Desa Geunteng Barat Kec. Batee Kab. Pidie dan yang menjadi korbanya Bunga (nama samaran) yang masih berusia 14 tahun dan merupakan warga Desa Ateuk Lam Ura Kec. Simpang Tiga Kab. Aceh Besar.
“Modus tersangka penculikan tersebut dilakukan dengan memberikan pengakuan bahwa dirinya sebagai pegawai kantor Gubernur kepada orang tua korban yang mencari anak yatim dibawah kelas 6 SD untuk diberikan santunan yang dilaksanakan langsung di kantor Gubernur Aceh, tersangka berhasil mengkelabui orang tua korban dengan modus tersebut untuk melakukan pencabulan terhadap korban. Tersangka M (42) juga dikenakan pasal 332 (1) ke – 2e KUHP dan pasal 76 F UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” jelasnya.
Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam SIK MH, dalam konferensi persnya juga menghimbau kepada setiap orang tua agar tidak mudah mempercayai dengan orang yang baru dikenalnya dan mengajari anaknya supaya tetap meminta izin saat ingin bepergian.
“Untuk orang yang sudah kita kenal pun juga tidak boleh dipercayai dengan mudahnya,”pungkasnya. (Wahyu Desmi/Rel)











