posaceh.com, Meulaboh – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat mengamankan enam orang dalam rangkaian pengungkapan dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di sejumlah lokasi di Kabupaten Aceh Barat.
Dalam kurun waktu sekitar lima setengah jam, sejak Kamis malam hingga Jumat dini hari, 29 hingga 30 Oktober 2026, polisi menyita sabu dengan berat bruto mencapai 6,3 gram.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Desa Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kamis malam, sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam penindakan pertama, petugas mengamankan dua perempuan berinisial N (22) dan Y (20) yang sedang berada di atas sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 2,1 gram yang disimpan dalam bungkus rokok dan dililit lakban hitam.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket kecil sabu dengan berat bruto 0,5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Berdasarkan keterangan awal, A mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang dikenalnya dengan nama Fathir melalui komunikasi WhatsApp.
Hasil pengembangan terhadap keterangan A mengantarkan petugas kepada seorang pria berinisial AF (20), yang diamankan sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan Jalan Manekroo, Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan.
Dari penggeledahan terhadap AF, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat bruto 2,8 gram yang disimpan dalam kotak kecil di saku celana bagian depan sebelah kanan.
Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Bagus Erdyantoro, S.Tr.K., M.H., menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang dikembangkan melalui serangkaian penyelidikan dan penindakan di lapangan.
Menurutnya, pengembangan keterangan para pihak yang diamankan menjadi bagian penting untuk menelusuri asal-usul narkotika serta mengungkap dugaan keterkaitan dalam jaringan peredaran barang terlarang tersebut.
IPTU Bagus Erdyantoro menegaskan, Polres Aceh Barat akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang serta menyita sabu dengan berat bruto 6,3 gram. Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya empat unit kendaraan serta sejumlah telepon genggam.
Saat ini, keenam orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Aceh Barat untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(Muh/*)
