Hukrim

Polisi Amankan Pelaku Pencurian Dengan Ancaman yang Terjadi di Pantai Pelangi

2216
×

Polisi Amankan Pelaku Pencurian Dengan Ancaman yang Terjadi di Pantai Pelangi

Sebarkan artikel ini
Tiga pelaku pencurian dengan ancaman kekerasan yang terjadi di pantai pelangi Kecamatan kota sigli, Kabupaten Pidie. FOTO/DOK HUMAS POLRES PIDIE.

posaceh.com, Sigli -Tim Gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Pidie berhasil membekuk pelaku pencurian dengan ancaman kekerasan yang terjadi di pantai pelangi Kecamatan kota sigli, Kabupaten Pidie.

 

Ketiganya tercatat sebagai warga Lorong Tanjong Harapan, berinisial MM (22), RA (20) dan ME (24) warga Tanjung Harapan Gampong Kramat Luar, Kecamatan Kota Sigli itu, ditangkap sekira pukul 22.30 WIB. pada Kamis malam (5/5/2022)

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi, berupa parang dan dua Hand Phone diamankan bersama ketiga tersangka. FOTO/DOK HUMAS POLRES PIDIE.

Kapolres Pidie AKBP Padli, SH,SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, SE, SH, MH, mengatakan, ketiga pelaku ditangkap usai polisi menerima laporan dari korban bahwa ada tiga pelaku itu melakukan pencurian dengan kekerasan di tempat wisata Pantai Pelangi.

“Sementara barang bukti yang berhasil diamankan polisi, berupa parang dan dua Hand Phone sudah diamankan bersama ketiga tersangka,” kata Iptu Muhammad Rizal.

 

Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, SE,SH,MH, menjelas kejadian itu terjadi pada Kamis, (5/5) pukul 16:30 Wib, sedangkan korban Muhammad Aqil, 22, bersama Muhammad Irsa, 23 yang merupakan saudara sepupu, asal Simpang Beutong, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie.

“Lokasi perampokan itu masih dalam kawasan objek wisata Pantai Pelangi, Kota Sigli. Saat itu kedua korban sedang Selfie-selfie di jalan pinggir pantai sambil duduk di atas sepada motor,” ujar Iptu Muhammad Rizal.

 

Selanjutnya datang ketiga pelaku dengan menenteng parang mendekat arah kedua korban. Satu orang tersangka mengayunkan parang ke arah leher korban, seraya berujar “Orang mana kalian. Sini bawa Hp kalian, dan kemudian korban dengan terpaksa menyerahkan Hp kepada ketiga pelaku,” ungkap Iptu Muhammad Rizal.

 

Lanjut Iptu Muhammad Rizal, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 05  / V / Res. 1. 24. / 2022 / SPKT SEKTA SIGLI terkait pencurian dengan kekerasan yang terjadi di tempat wisata Pantai pelangi Dusun Tanjung harapan Gampong Keuramat luar Kecamatan Kota Sigli Kabupaten Pidie, sekira Pukul 20.00 Wib.

 

Terhadap ketiga pelaku, penyidik menjerat para pelaku dengan pasal 365 Juncto pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.

“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres untuk pengembangan lebih lanjut Pasal 365 Juncto Pasal 362 KUHPidana,” katanya. (Harmadi).