Daerah

Pj Kepala Desa Rambung Teldak Dilaporkan ke Kejari Agara

734
×

Pj Kepala Desa Rambung Teldak Dilaporkan ke Kejari Agara

Sebarkan artikel ini
BPK dan Mantan Sekdes Rambung Teldak, didampingi LSM WGAB dan LSM KPKN laporkan Pj kepala desanya ke Kejari Agara, serta turut , Senin (14/07/2025). FOTO/ ILYAS

posaceh.com, Kutacane — Dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Aceh Tenggara. BPK dan mantan Sekdes beserta puluhan masyarakat Desa Rambung Teldak, Kecamatan Darul Hasanah, secara resmi melaporkan kepala desa setempat ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, pada Senin (14/07/2025).

Laporan tersebut mencakup dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024 yang dinilai tidak transparan dan tidak sesuai dengan mekanisme pengelolaan anggaran desa sebagaimana yang diamanatkan oleh regulasi pemerintah.

Mantan Sekretaris desa Hidayat Tulah menyampaikan kepada media ini bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dan administratif terhadap tata kelola desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Sebagai aparatur desa, saya terpanggil untuk menjaga integritas pemerintahan di tingkat desa. Banyak kegiatan yang tidak melibatkan perangkat desa lainnya, tidak sesuai dengan dokumen perencanaan, bahkan diduga fiktif,” ujarnya.

Kedatangan mantan Sekdes ke kantor Kejaksaan tidak sendiri. Ia turut didampingi oleh Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Desa Rambung Teldak, sejumlah tokoh masyarakat, serta puluhan pemuda-pemudi desa yang turut menyatakan keprihatinannya atas kondisi tersebut.

Puluhan masyarakat Desa Rambung Teldak, Kecamatan Darul Hasanah, ikut hadir laporkan Pj kepala desanya ke Kejari Agara, Senin (14/07/2025). FOTO/ ILYAS

Turut mendapingi dalam pelaporan ini dua perwakilan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), yakni Junaidi Sinaga selaku Ketua LSM KPKN (Komite Pemantau Kebijakan Negara) dan Syamsul Bahri, Ketua LSM WGAB (Wadah Generasi Anak Bangsa). Kehadiran kedua aktivis LSM ini menunjukkan adanya perhatian publik yang luas terhadap pentingnya pengawasan pengelolaan dana desa agar tidak disalahgunakan.

Junaidi Sinaga dalam keterangannya menyatakan bahwa pihaknya siap mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami berharap Kejaksaan bisa menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan, karena anggaran desa adalah amanah negara yang harus dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua LSM WGAB, Syamsul Bahri menambahkan bahwa laporan ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintah desa. Ia berharap agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan, audit, dan pemeriksaan terhadap semua program kegiatan desa yang bersumber dari APBDes Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Namun, masyarakat berharap penegakan hukum atas dugaan ini dapat menjadi langkah awal untuk menegakkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. (Ilyas)