posaceh.com, Banda Aceh – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, menandatangani kerja sama investasi migas dan transisi energi Wilayah Kerja Bireun Sigli yang merupakan wilayah hasil lelang Tahun 2012 yang lalu, dimana PT. Aceh Energi telah ditetapkan sebagai pemenang lelang sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Migas a.n Menteri ESDM No. 285.K/DJM.E/2012 tanggal 24 Mei 2012.
Sebagai informasi bahwa Term and Condition yang berlaku dalam rencana pengelolaan WK Bireun Sigli adalah masih tetap mengacu pada Term and Condition pada saat lelang Tahun 2012 dimana PT. Aceh Energi ditetapkan sebagai pemenang.
“PT. Aceh Energi wajib melaksanankan ketentuan sesuai dokumen partisipasi antara lain, melaksanakan komitmen pasti masa eksplorasi tiga tahun pertama berupa studi GnG sebesar 12.000.000 USD, survei seismic 2D sepanjang 1000 km dan pemboran 1 (satu) sumur eksplorasi dan membayar bonus tandatangan (signature bonus) kepada Pemerintah RI sebesar 1.000.000 USD,” katanya, Selasa (25/7/2023).
Ia juga mengatakan, penandatanganan Kontrak Kerja Sama Wilayah kerja Bireuen – Sigli merupakan Kontrak ke 3 (tiga) yang ia tandatangani di tahun 2023 ini.
“Dimana sebelumnya pada tanggal 5 Januari 2023 saya menandatangani Wilayah Kerja “Offshore North West Aceh (ONWA – Meulaboh)”, dan “Offshore South West Aceh – (OSWA – Singkil)” yang berada di Pantai Barat – Selatan Aceh,” ujarnya.
Menurutnya, penandatanganan kontrak wilayah kerja Bireuen – Sigli ini telah tertunda selama 11 tahun, dan Alhamdullillah dapat ditandatangani hari ini. Kontrak ini juga mempertimbangkan keberadaan pertambangan minyak tradisional yang terdapat di dalam Wilayah Kerja ini.

FOTO/DOK DESDM ACEH
“Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk dapat mengatasi permasalahan dalam eksplorasi dan eksploitasi sumur minyak illegal di Indonesia melalui rencana revisi Peraturan Menteri ESDM atau penerbitan Peraturan Presiden tentang illegal drilling ini,” terang Achmad Marzuki.
Selanjutnya, Pemerintah Aceh juga telah selesai menyusun rancangan Peraturan Daerah atau qanun Aceh tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di Aceh yang secara substansi turut membahas tentang pertambangan minyak tradisional yang saat ini menunggu pembahasan fasilitasi di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri.
“Saya harapkan kehilangan waktu selama 11 tahun dari masa kontrak 30 tahun dapat dikejar dengan percepatan eksplorasi sehingga wilayah kerja ini dapat segera berproduksi dan memberikan kontribusi pada produksi migas nasional,” pungkas Achmad Marzuki. (Adv)











