News

Pj Gubernur Aceh Pastikan Pajak Mobil 2025 Tidak Akan Naik

1409
Para perwakilan dealer mobil di Banda Aceh menemui Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA ( tengah) yang difasilitasi Pemimpin Redaksi Hr Serambi Indonesia, Zainal Arifin (depan kanan) di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jumat (27/12/2024). FOTO/MUHAMMAD NUR

posaceh.com, Banda Aceh – Pj Gubernur Aceh, Dr H Safrizal ZA, MSi memastikan pajak mobil dan roda dua tidak akan naik pada 2025 mendatang. Hal itu disampaikannya saat menemui para kepala dealer mobil baru dan kepala cabang leasing atau lembaga pembiayaan Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh pada Jumat (27/12/2024) jelang siang.

Azhar, Operation Manager PT Dunia Barusa, dealer resmi Toyota di Aceh yang menjadi juru bicara perusahaan otomotif di Aceh kepada Pj Gubernur Safrizal menyatakan beberapa daerah di Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk menunda pemberlakuan pajak opsen.

Dia mengkhawatirkan pajak kendaraan di Medan akan lebih rendah dibandingan Aceh, sehingga harus ada kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Aceh, untuk mencegah warga Aceh membeli mobil di Medan. “Kami berharap dapat disamakan dengan tahun lalu atau ditunda,” harapnya

“Saya sudah hitung sendiri,” kata Safrizal saat memberi penjelasan kepada para perwakilan dealer mobil Aceh yang khawatir atas kenaikan harga mobil akibat ada pajak penambahan akan berdampak terhadap penjualan mobil. Dia menjelaskan pemerintah hanya bisa memberi insentif pada pajak nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), sehingga harga mobil tidak ada kenaikan, tetap seperti pada tahun 2024.

Disebutkan, untuk pajak opsen sebesar 66 persen mulai 5 Januari 2025 tetap berlaku, hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Tarif pajak Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 66 persen tetap dihitung saat pembelian kendaraan roda empat maupun roda dua.

Namun, pada item NJKB, ada insentif pajak yang bisa diberikan Pemerintah Provinsi, sehingga harga tetap sama seperti yang berlaku sepanjang 2024. Safrizal menyatakan untuk pajak mobil 2025 tidak mungkin di bawah 2024, tetapi disesuaikan kembali dengan NJKB yang menjadi wewenang pemerintah provinsi.

Safrizal juga menjelaskan pola pembagian pajak penjualan kendaraan bermotor, disesuaikan dengan kemampuan pemerintah kota/kabupaten di Aceh dalam jumlah pembelian mobil. “Tidak ada lagi subsidi antara pemerintah kota/kabupaten, tetapi tergantung dari pemerintah daerah itu sendiri,” ujarnya.

Para perwakilan dealer mobil dan lembaga leasing atau pembiayaan berfoto bersama Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA (tengah) di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jumat (27/12/2024). FOTO/IST

Pj Gubernur Aceh ini juga menjelaskan tentang anggaran daerah yang masih 90 persen berasal dari transfer pemerintah pusat, berdasarkan bagi hasil dana Otsus. “PAD kita nggak ada yang besar dari pajak kendaraan,” katanya. Walaupun demikian, katanya, ada opsi untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian, termasuk dengan meringankan pajak kendaraan.

Insentif Pemerintah Provinsi Aceh untuk kendaraan bermotor ini, baik mobil ataupun sepeda motor akan diterbitkan pada 2 Januari 2025, sebelum pajak Opsen mulai berlaku secara nasional mulai 5 Januari 2025. Sehingga, para dealer mobil dan roda dua di Aceh ini akan lebih tenang dalam menjual mobil, tanpa ada desas-desus kenaikan pajak yang telah mengkhawatirkan dalam penjualan selama ini.

Dengan penyesuaian ini, maka total pajak kendaraan 2025 yang dikenakan kepada konsumen, termasuk opsen, tidak jauh berbeda atau sama dengan 2024. Sebelumnya, sejumlah kepala dealer mobil di Banda Aceh mempertanyakan selisih harga mobil yang harus dibayarkan antara sebelum dan sesudah pajak opsen berlaku.

Pj Gubernur Aceh telah menanggapi dengan positif atas permintaan para pelaku industri otomotif yang telah mengirim surat permohonan penurunan BBNKB dan PKB.

Di antaranya, berisi tentang risiko penurunan penjualan mobil baru secara signifikan dengan imbas langsung pada pertumbuhan sektor otomotif. Termasuk akan mempengaruhi lapangan pekerjaan dan berdampak pada pendaftaran kendaraan baru yang akan mengakibatkan penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Aceh dan kabupaten/kota.

Kemudian, permintaan penundaan kenaikan pajak hingga semester kedua atau sampai Juni 2025, sehingga akan memberi ruang kepada masyarakat dan pelaku otomotif untuk mempersiapkan diri. Selanjutnya, penyesuaian total nilai BBNKB dan pajak opsen 66 persen BBNKB tetap setara dengan nilai yang berlaku sebelumnya atau sepanjang 2024.

Kepala Bidang Pendapatan (Kabid) BPKA, Saumi Elfiza (depan) memberi penjelasan tentang pajak kendaraan yang tidak akan naik pada 2025 di depan para perwakilan dealer mobil Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jumat (27/12/2024). FOTO/MUHAMMAD NUR

Atas jawaban Pj Gubernur Aceh, Azhar menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya sambutan hangat dan positif ini. Dikatakan, dengan kebijakan ini, diharapkan penjualan mobil akan terus tumbuh tinggi di Aceh. Seusai temu ramah, para perwakilan dealer mobil dan pihak leasing melakukan foto bersama dan sebelum pulang, bersalaman dengan Afrizal yang telah membawa Aceh lebih baik selama masa kepemimpinannya.

Sejak dilantik pada 22 Agustus 2024 lalu, Safrizal telah mensukseskan PON XXI Aceh-Sumut, percepatan pengesahan APBA 2025 dan terakhir, Pilkada serentak 27 November 2024. Tiga kesuksesannya ini patut dicatat dalam sejarah Aceh, sebagai seorang Pj Gubernur Aceh mampu melaksanakannya dengan cepat dan tepat.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan (Kabid) BPKA, Saumi Elfiza yang menemui para perwakilan dealer mobil di lantai bawah Kangtor Gubernur mengatakan pemerintah hanya bisa membantu melalui NJKB. Dia menjelaskan telah menghitung simulasi insentif, sehingga pajak mobil tidak akan naik pada 2025.

Dia mengatakan proses legalisasi sedang berjalan di Biro Hukum, kemudian berlanjut ke Sekda Aceh sebelum ditandatangani oleh Pj Gubernur Aceh. Saumi mengatakan paling lambat sebelum pajak opsen mulai berlaku 5 Januari 2025 atau pada 2 Januari 2025 sudah selesai ditandatangani Pj Gubernur Aceh.

Dia meminta para dealer menunggu aturan pajak kendaraan mobil 2025 di Aceh yang akan masih sama seperti perhitungan tahun 2024. Dikatakan, seusai legalisasi selesai di Kantor Gubernur Aceh, maka akan diumumkan ke publik, sehingga tidak ada lagi desas-desus kenaikan pajak kendaraan bermotor untuk Aceh.(Muh)

Exit mobile version