Nasional

Pilkada Serentak 27 November 2024 Bakal Jadi Hari Libur Nasional

319
×

Pilkada Serentak 27 November 2024 Bakal Jadi Hari Libur Nasional

Sebarkan artikel ini
Pilkada Serentak 27 November 2024 Bakal Jadi Hari Libur Nasional

posaceh.com, Jakarta – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 akan segera menjadi hari libur nasional.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan kebijakan itu masih dalam tahap finalisasi dan akan berdiskusi terlebih dulu dengan penyelenggara pemilu.

“Iya, rencananya begitu dan saya berencana dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri,” kata Prasetyo di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (8/11/2024).

Prasetyo belum bisa memastikan kapan keputusan akan dibuat, dengan alasan perlu waktu untuk mematangkan kebijakan. Dia mengingatkan ini menjadi pertama kalinya Indonesia menggelar Pilkada seluruh wilayah secara serentak.

Prasetyo berharap pemerintah bisa membuat keputusan tepat. “Doakan saja semua lancar,” ujarnya, seperti dilansir CNN.

KPU akan menggelar pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 pada 27 November. Akan ada 545 daerah yang menggelar Pilkada serentak di waktu yang sama, terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Undang-Undang Pilkada mengatur hari pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang ditetapkan sebagai hari libur nasional. Mantan Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan penetapan hari libur nasional untuk pilkada akan dilakukan lewat peraturan presiden.(Muh/*)