Hukrim

Petugas Sita Telepon Genggam dan Benda tajam di Lapas Lhoknga

1832
Dokumentasi - Petugas memeriksa kamar warga binaan di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar. ANTARA/HO

posaceh.com, Kota Jantho – Petugas menyita sejumlah benda tajam dan telepon genggam dalam razia dan penggeledahan mendadak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.

Kepala Lapas Kelas III Lhoknga Yusrizal di Banda Aceh, Senin, (9/8/2021) mengatakan, razia disertai penggeledahan mendadak merupakan tindak lanjut instruksi Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Petugas mengamankan dua unit telepon genggam, gunting, pisau cutter, sendok besi, pemotong kuku, baterai, dan alat pendengar telepon. Barang-barang tersebut disita karena tidak boleh masuk ke sel narapidana,” kata Yusrizal.

Selanjutnya terhadap barang-barang tersebut, kata Yusrizal, akan dimusnahkan. Pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan setiap barang-barang yang masuk ke Lapas Lhoknga.

Yusrizal mengatakan razia tersebut juga bagian dari deteksi dini terhadap ancaman gangguan Keamanan dan Ketertiban serta membangun komunikasi dengan warga binaan pemasyarakatan.

“Kami juga mengingatkan jajaran yang ditugaskan merazia sel warga binaan untuk mengedepankan sopan santun, sehingga warga binaan merasa tidak terganggu dan terjamin hak mereka, Razia ini untuk mewujudkan Lapas Lhoknga bebas barang terlarang,” kata Yusrizal.

Lapas Kelas III Lhoknga memiliki 31 sel tahanan yang dihuni 199 narapidana dan tahanan. Terdiri narapidana laki-laki 174 orang dan tahanan laki-laki satu orang. Serta 12 narapidana perempuan dan 12 tahanan perempuan. 9ant)

Exit mobile version