Parlementaria

Dishub Banda Aceh Cabut Rambu Larangan Parkir dijalan Kakap

2242
×

Dishub Banda Aceh Cabut Rambu Larangan Parkir dijalan Kakap

Sebarkan artikel ini
Petugas Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh memasang garis batas boleh parkir di jalan Dr Syarif samping Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin, Banda Aceh menuju Rumah Sakit Jiwa (RSJ) atau jalan yang sering disebut jalan Kakap, Lampriet Banda Aceh, beberapa waktu lalu FOTO/ DOK DISHUB KOTA BANDA ACEH

 

posaceh.com, Banda Aceh – Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh mencabut rambu larangan parkir yang berada di jalan Dr Syarif samping Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin, Banda Aceh menuju Rumah Sakit Jiwa (RSJ) atau jalan yang sering disebut jalan Kakap, Lampriet Banda Aceh.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Wahyudi SSTP melalui Kepala Bidang Perparkiran, Mahdani SE mengatakan, pencabutan rambu larangan parkir tersebut seiring kembali meningkatnya jumlah masyarakat dari daerah yang berobat ke RSUDZA, mengingat ruang parkir dirumah sakit pemerintah tersebut kurang memadai dan banyak masyarakat yang memanfaatkan badan jalan di Jalan Kakap memarkir kendaraannya.

“Banyak masyarakat dari daerah mulai kembali berobat ke Rumah Sakit Zainal Abidin, aktivitas diseputaran rumah sakit tersebut juga semakin meningkat, kemudian kapasitas parkir juga sudah tidak muat lagi di dalam perkarangan RSUZA, sehingga banyak orang yang parkir di badan jalan yang ada di samping rumah sakit, makanya kita putuskan untuk mencabut rambu larangan parkir yang terpasang selama ini di jalan Kakab tersebut,” kata Mahdani, SE, kepada media ini, Rabu (25/5/2022).

Petugas Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh mencabut rambu larangan parkir yang berada di jalan Dr Syarif samping Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin, Banda Aceh menuju Rumah Sakit Jiwa (RSJ) atau jalan yang sering disebut jalan Kakap, Lampriet Banda Aceh, beberapa waktu lalu
FOTO/ DOK DISHUB KOTA BANDA ACEH

Ia mengungkapkan, sebelum rambu larangan parkir dijalan tersebut dicabut, pihaknya sudah sering kali melakukan penggembongkan roda kendaraan yang parkir di lokasi tersebut, namun karena kendaraan yang digembok itu bukan orang-orang itu saja, tapi yang melanggar tetap saja terus ada, hal itu karena memang yang datang berobat ke RSUDZA berasal dari berbagai daerah di Aceh, makanya kendaraan yang parkir di jalan kakap tersebut tetap saja masih ada.
Orang yang sudah diberikan efek jera dengan penggembokan roda akibat parkir sembarangan di jalan kakap itu tetap juga masih terulang karena yang parkir di situ juga bergantian, sehingga dengan menimbulkan kemacetan, pendapatan juga tidak ada ke pemerintah.

Petugas Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh memasang rambu boleh parkir di jalan Dr Syarif samping Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin, Banda Aceh menuju Rumah Sakit Jiwa (RSJ) atau jalan yang sering disebut jalan Kakap, Lampriet Banda Aceh, beberapa waktu lalu
FOTO/ DOK DISHUB KOTA BANDA ACEH

“Jadi setelah kita turun ke lapangan dan mengkaji secara bersama-sama setelah dan melihat kondisi di sekitar Jalan Kakap itu kemudian diputuskan untuk dilegalkan parkir. Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, memang kapasitas parkir roda empat memang tidak muat, makanya setelah dilegalkan, sisi kanan jalan kakap tersebut kini kita peruntukan untuk parkir roda empat sejajar jalan,” ujarnya.
Meskipun rambu larangan parkir sudah di cabut, kata Mahdani, di Jalan masuk ke jalan Kakap sampai dengan pintu keluar rumah sakit itu, sebelah kanannya harus steril tidak boleh Ada yang parkir, di sana juga masih dipasangkan rambu larangan parkir sampai dengan pintu keluar rumah sakit, sedangkan di sebelah kirinya itu masih tetap yaitu sebagai pangkalan becak.
Kemudian setelah pintu keluar rumah sakit, sekitar beberapa meter kedepannya juga masih tidak boleh parkir karena untuk akses berbelok arah dan juga sudah ada pedagang yang berjualan. Selang beberapa kios kemudian, ada rambu larangan boleh parkir, disana diperuntukkan untuk parkir kendaraan roda dua disebelah kirinya, kemudian di sisi sebelah kanannya untuk parkir roda empat sejajar jalan.
“Harapan kita dengan sudah dilegalkan parkir di jalan kakap itu, sudah ada juru parkir nanti yang akan melakukan pengaturan terhadap kendaraan parkir di lokasi tersebut sehingga tidak menimbulkan kemacetan lalu lintas minimal ketika jalan padat sudah ada juru parkir yang mengatur,” tuturnya.
Kabid Parkir Dishub Kota Banda Aceh itu menjelaskan, sebelumnya jalan kakap ke arah Rumah Sakit Jiwa Aceh dipasang rambu larangan parkir, namun meskipun ada rambu larangan parkir masyarakat tetap saja melakukan parkir kendaraannya.
Padahal disana sudah jelas, rambu larangan parkir. Dishub juga sudah sudah melakukan penindakan seperti penggembokan roda. namun tetap saja terus ada saban hari kendaraan yang parkri dijalan itu.
“Sudah beberapa kali kita lakukan penertiban, kalau kita gembok ada puluhan kendaraan yang parkir, juga tidak cukup gembok yang ada di kita,” jelasnya lagi.
Ia menambahkan, melihat atensi masyarakat untuk parkir dijalan kakap dan kapasitas parkir di dalam pagar rumah sakit yang tidak muat, maka diperbolehkan untuk parkir di tepi jalan di samping Rumah sakit Zainal Abidin sehingga nanti kalau sudah dilegalkan, sudah ada juru parkir yang melakukan pengaturan kendaraan di lokai parkir tersebut sehingga tidak terjadi kesemberautan
“Kita juga menghimbau kepada masyarakat berobat ke rumah sakit, agar tetap mempergunakan terlebih dahulu lahan parkir yang ada di pekarangan rumah sakit, tentu parkirnya lebih aman dan nyaman karena dalam lingkungan rumah sakit, kalaupun nanti terpaksa sudah tidak muat lagi dalam maka boleh parkir di jalan sampai rumah sakit itu Jalan Kakap namun harus teratur,” harap Mahdani lagi.
Menurutnya, space yang ada di jalan kakap itu masih memungkinkan untuk parkir kendaraan satu baris sejajar jalan. karena itu ia berharap dengan sudah di izinkan lagi parkir kendaraan dijalan itu, masyarakat diingatkan untuk mematuhi peraturan lalu lintas yang ada dan tidak melanggar rambu-rambu yang telah ada. Kesadaran dari masyarakat sangat diharapkan, untuk menghindari tempat-tempat yang menimbulkan kemacetan.

Juru Parkir Dijalan Kakap
Sementara itu, untuk juru parkir yang akan ditempatkan di Jalan Kakap tersebut, sebut Mahdani, pihaknya minta dari pengelola parkir dalam rumah sakit, hal itu agar sejalan baik itu dari sisi pelayanan parkir di perkarangan rumah sakit maupun dijalan kakap.
Hal itu dilakukan karena lokasi parkir jalan kakap dengan lokasi parkir diperkarangan RSUDZA yang berdekatan.
Mahdani menyebutkan, pengelolaan parkir dijalan kakap memang berada di bawah perhubungan, namun khusus dijalan kakap dan agar sinergi maka pihaknya bekerja sama dengan pihak pengelola parkir rumah sakit untuk perparkiran di tepi jalan.

Berbicara pakir, tentu saja ada tarif parkir dan ada bagi hasilnya dengan pemerintah kota Banda Aceh melalui Dinas Perhubungan.
“Untuk tarif parkir dijalan Kakap tersebut masih menggunakan tarif normal yaitu roda dua Rp 1.000 dan roda empat Rp. 2.000. Untuk bagi hasilnya, kita sudah lihat dulu karena baru berjalan beberapa hari dan juga belum ada jual parkir karena saat ini kita sedang menunggu nama-nama juru parkir dari mereka rumah sakit,” terang Mahdani lagi.
Ia menyebutkan, retribusi parkir di jalan Kakap itu nantinya hasilnya dibagikan sesuai dengan peraturan Kota Banda Aceh yaitu sebesar 35 persen untuk kas daerah, 65 persen untuk pendapatan si juru parkir. Tapi itu nanti dilihat dulu untuk besaran potensi retribusi yang diperoleh di Jalan Kakap tersebut
Dia juga menegaskan setelah rambu larangan dijalan samping rumah sakit ZA itu dilegalkan, pihaknya tetap akan terus memantau juga akan lakukan evaluasi kembali. jika nanti terjadi kemacetan atau kesemerautan kendaraan yang parkir, jika pihaknya akan mencabut kembali rambu boleh parkir yang saat ini sudah kita legalkan, karena yang utama adalah keselamatan daripada pendapatan.
“Kalau memang nanti seiring, antara pendapatan dan kelancaran lalu lintas di jalan itu, maka kita pertahankan tapi jika nanti kesemerautan lebih parah, kita tidak mengejar pendapatannya, maka kita kembali memang rambu larangan parkir,” demikian Mahdani SE, Kabid Parkir Dishub Kota Banda Aceh.(Adv)