Hukrim

Personil Resnarkoba Amankan Dua Pelaku dan Barang Bukti di Mako Polres Pidie 

2135

posaceh.com, Sigli – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie, menangkap dua pengedar narkoba sejenis sabu yang berinisial MS (29) warga Gampong Pulo Blang Kecamatan Simpang Tiga, dan SY (54) warga Gampong Kayee Jatoe Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie.

 

Penangkapan itu dilakukan di dua lokasi terpisah, MS berhasil ditangkap di Lorong Gampong Benteng Kecamatan Kota Sigli, sedangkan SY ditangkap di Pasar Teupin Raya Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie. Kamis (7/7/2022).

Kasat Narkoba Polres Pidie AKP Rahmad mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang gusar akibat kedua pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, hingga polisi menangkap MS pada hari Rabu, 6 Juli 2022, sekitar pukul 17.00 WIB. Sekitar pukul 01.30 WIB, SY berhasil ditangkap di Pasar Teupin Raya Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie.

 

“Saat ditangkap SY ditemukan 1 Paket Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan Plastik bening diatas tanah,” kata AKP Rahmad

 

Lanjut Kasat narkoba, saat mengintrogasi, tak ingin buruannya kabur, polisi memburu keberadaan SY dan berhasil ditangkap. SY mengaku barang haram itu diperoleh dari FK yang kini masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO).

 

“Pada pukul 04.00 wib tersangka beserta Barang Bukti telah diamankan ke Mako Polres Pidie untuk di lakukan penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut,” tutup kasat narkoba. (Haramdi).

Exit mobile version