* Sempat Viral di Medsos sempat
posaceh.com, Kota Jantho – Anggota Kepolisian Resor Aceh Besar berhasil menangkap pelaku pencurian Hand Phone (HP) yang terjadi di di halaman parkiran Bank Aceh Capem Aneuk Galong Kecamatan Suka Makmur Kabupaten Aceh Besar yang terjadi pada tanggal 19 April 2022 yang lalu, yang sempat viral di media sosial.
Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Besar bersama dengan personil Polsek Suka Makmur, membekuk pelaku pencurian F bin M 38 tahun warga Desa Lam Ara Cut. Kecamatan Kuta Malaka Kabupsten Aceh Besar yang bekerja sebagai security di halaman Masjid Lamreung Desa Meunasah Papeun Kecamatan Krueng Barona Jaya Kab Aceh Besar, Minggu (24/4/2022) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam SIK MH melalui Kasi Humas AKP Ibrahim dalam relis diterima posaceh.com mengatakan bahwa dari hasil penangkapan tersebut anggota Polres Aceh Besar berhasil menyita satu unit Hp Android merk Samsung A-50, satu unit honda Vario Techno 125 Nopol : BL 4146 AA yang digunakan pada saat melakukan tindak pidana.
Menurut hasil pemeriksaan, motif tersangka melakukan hal tersebut dikarenakan sedang tidak punya uang dan belum membeli baju lebaran untuk anaknya, mengingat lebaran sudah sangat dekat, sehingga saat melihat Hp tersebut di box motor korban, langsung mengambilnya.
“Kini tersangka beserta dengan barang bukti dibawa dan diamankan ke Sat Reskrim Polres Aceh Besar guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKB Ibrahim.
Kronologis Kejadian
Pada hari Selasa tanggal 19 April 2022 sekitar pukul 16:25 WIB, korban Muhammad Ridwan Bin Suardi 22 tahun, pelajar berasal dari Desa Keude jangka buya Kecamatan Jangka buya Kabupaten Pidie jaya datang ke ATM Bank Aceh Simpang Aneuk Galong Desa Aneuk Galong Kec. Sukamakmur Kab. Aceh Besar, untuk melakukan transaksi penarikan uang.
Sebelum masuk ke kamar ATM untuk melakukan transaksi penarikan uang korban mengantri sambil duduk di sepeda motor miliknya dan HP diletakkan dibox depan sepeda motor setelah orang yang ada di dalam kamar ATM keluar (pelaku) kemudian korban masuk kedalam kamar ATM untuk melakukan transaksi penarikan uang, sedangkan HP (handphone) masih berada dibox depan sepada motornya.
Setelah korban keluar dari kamar ATM korban langsung menghidupkan sepeda motor menuju arah Banda Aceh, pada saat korban menuju arah Banda Aceh lebih kurang lebih 15 meter perjalanan dari tempat korban parkir sepeda motor, korban menyadari bahwa HP miliknya yang saat itu diletakkan di box depan sepeda motor miliknya sudah hilang, setelah itu korban menjumpai security dan meminta bantu untuk melihat CCTV yang ada di Bank Aceh tersebut, kemudian security Bank Aceh mengatakan besok datang kembali karena Bank sudah tutup
Keesokan harinya pada hari rabu tanggal 20 April 2022 sekira pukul 08.30 wib, korban datang kembali ke Bank Aceh tersebut untuk melihat CCTV, pada saat korban melihat CCTV ternyata yang mengambil HP korban yang berada di box depan sepeda motor korban tersebut yaitu pelaku F bin M (inisial) yang keluar dari kamar ATM sebelum korban masuk, kemudian korban mengunggah potongan rekaman CCTV tersebut ke Medsos.
Akibat dari kejadian Pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). (Muiz/Wahyu/Rel)











