posaceh.com, Sigli – Personel Satreskrim Polres Pidie lakukan penangkapan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial YT Bin SS (38).Penangkapan diduga karna telah menggelapkan satu unit mobil Toyota Kijang Innova, BL 1918 AD, milik Muhammad, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie.
Saat ini pelaku dan Barang Bukti (BB) mobil Toyota Kijang Innova, BL 1918 AD telah diamankan di Polres Pidie.
Kapolres Pidie AKBP Padli, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, mengatakan, tersangka ditangkap pada Selasa tanggal 21 Juni 2022 di salah satu warung kopi di Jalan Keunire, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie.
“Muhammad sebelumnya melaporkan tersangka YT karena telah menjual mobil Innova miliknya tanpa sepengetahuan selaku pemilik sah kendaraan tersebut,” kata kasat Reskrim, Rabu (22/6/2022).
Muhammad Rizal juga mengatakan, mobil itu dijual senilai Rp. 265 juta, dan uang dari hasil penjualan kendaraan itu telah digunakan tersangka YT untuk melunasi utang antara Muhammad dengan tersangka.
“Tersangka telah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Pidie sebagai saksi, sedangkan penyidik telah melakukan upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan (Restorative Justice-red), dalam upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan sehingga penyidik melakukan proses lebih lanjut,” kata Iptu Muhammad Rizal.
Kasat Reskrim menambahkan pada penangkapan tersebut polisi telah diamankan barang bukti satu unit mobil jenis Toyota Kijang Innova Tahun 2016, dan dua kunci mobil Toyota Kijang Innova.
“Satu lembar surat keterangan agunan pada Bank TCD Syariah Sigli, dari pembiayaan yang diambil oleh Muhammad, yang beralamat Meunasah Empeh Kecamatan Simpang Tiga, Pidie.” terang Kasat Reskrim.
Kronologi penangkapan
Bermula dari masalah utang piutang, sebut Kasat, antara Y binti SS dengan Muhammad, anggota DPRK Pidie. Bahwa pada 27 Mei 2022 sekira pukul 09 00 wib, pagi, pelaku menemui Muhammad di salah satu Warkop di jalan Keuniree, Pidie, untuk menanyakan permasalahan utang piutang antara pelaku dan Muhammad.
“Namun tidak ada kesepakatan antara mereka berdua, sehingga pelaku mengambil kunci mobil milik Muhammad, yang ditaruh di atas meja. Sedangkan Muhammad mengatakan akan menyelesaikan hutangnya secara baik-baik, dan memohon tidak mengambil mobilnya,” kata Kasat Reskrim.
Adapun mobil milik Muhammad yg diambil pelaku yaitu jenis Innova minibus warna hitam, nopol Bl 1918 AD. Kemudian mobil ini dijual oleh pelaku, menurut pengakuan pelaku sebagai pelunasan hutang Muhammad.
Tanpa sepengetahuan Muhammad, pelaku dibantu suaminya menjual mobil ke pihak lain, dengan harga Rp265 juta, dengan uang muka Rp68 juta. Uang tersebut kemudian oleh pembeli ditransfer ke rekening Y binti SS Atas laporan Muhammad tadi, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan. (Harmadi)
