posaceh.com, Kota Jantho – Menyikapi kabar tingginya maraknya pernikahan dini yang beredar di beberapa media, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menggelar rapat lintas sektoral guna membahas upaya meminimalisir pernikahan anak dibawah umur di Aceh Besar, rapat lintas sektor dilaksanakan di Kota Jantho, Senin (13/2/2023).
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, SSTP, MM, melalui Asisten I bidang Pemerintahan, Farhan AP, mengatakan, sejujurnya Pemkab merasa sangat prihatin dengan kabar yang beredar di media akhir-akhir ini, menurutnya, kejadian serupa tak semestinya terjadi di Aceh Besar, oleh sebab itu Pemkab Aceh Besar mencoba mengurai benang merah persoalan tersebut terjadi, agar pernikahan anak dibawah umur tidak terjadi lagi.
“Beberapa media memberitakan hal tersebut, tapi, tidak semua dispensasi nikah yang di ajukan ke Mahkamah Syariyah Jantho dikarenakan hamil diluar nikah, meskipun demikian, Pemkab bersama lembaga hukum dan dinas terkait telah melakukan rapat koordinasi untuk menekan angka pernikahan dini di Aceh Besar,” katanya.
Farhan menuturkan, selama ini melalui Dinas Syariat Islam bersama Satpol PP dan WH, Pemkab Aceh Besar gencar melakukan sosialisasi terkait syariat Islam dan melakukan penindakan tegas terhadap pelanggar syariat, namun tanpa dugaan pengajuan dispensasi nikah ternyata masih tinggi.
“Secara aturan kita sudah tegakkan, sosialisasi juga disekolah-sekolah juga sudah kita lakukan, sebenarnya persoalan syariat Islam ini kembali kepada kembali pribadi masing-masing, lingkungan keluarga dan lingkungan permainan, ditahap ini Pemkab tidak bisa mengintervensi, oleh karena itu, butuh partisipasi masyarakat khususnya orang tua,” ucapnya.
Ia menjelaskan, dari hasil rapat lintas sektor yang dilaksanakan, Pemkab Aceh Besar akan terus kembali meningkatkan sosialisasi terkait penegakkan syariat Islam dan bahaya pernikahan dini bagi masyarakat dan generasi muda, baik melalui sekolah maupun komunitas dan organisasi kepemudaan.
“Kita menyadari, bahwa pernikahan dini memiliki resiko besar baik bagi anak dan orang tua bayi, maka dari itu, kita minta semua pihak terlibat untuk mencegah terjadinya pernikahan diusia dini dengan memberikan edukasi kepada orang tua dan anak muda,” terangnya.
Sementara itu, Pj Ketua TP-PKK Aceh Besar, Cut Rezky Handayani, SIP, MM, mengatakan, selama ini pihaknya bersama dengan Kemenag melalui KUA juga memberikan pemahaman terkait pernikahan usia dini bagi Calon Pengantin (Catin) terkait bahaya pernikahan dini.
“Karena pernikahan dini menjadi salah satu faktor utama terjadinya stunting bagi anak, karena selain pemahaman yang belum matang untuk mengurus anak, anak-anak yang belum cukup umur juga masih butuh belajar dan waktu bermain, tentu saja hal tersebut juga akan memicu perceraian,” ujar Cut Rezky.
Ia juga mengharapkan peran orang tua dalam mendidik anak lebih mengedepankan nilai-nilai syariat Islam, agar anak-anak terhindar dari hal-hal yang melanggar aturan agama.
“Orang tua harus bisa menjadi garda terdepan dalam membentengi anak-anak dari pengaruh buruk lingkungan, karena pencegahan tidak bisa jika hanya dilakukan oleh pemerintah saja, tapi butuh kerja sama yang baik dengan seluruh masyarakat Aceh Besar,” pungkasnya. (Wahyu Desmi)











