Daerah

Penyaluran DTH Korban Banjir Aceh Tenggara Rampung, 344 KK Telah Menerima Bantuan

19
Bupati Aceh Tenggara menyerahkan secara simbolis bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi korban bencana hidrometeorologi. FOTO/AKBAR

posaceh.com, Kutacane – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara memastikan penyaluran Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi warga terdampak bencana banjir hidrometeorologi tahun 2025 telah rampung. Dari 345 kepala keluarga (KK) yang ditetapkan dalam pengajuan penerima bantuan, sebanyak 344 KK telah menerima DTH.

Penyerahan bantuan secara simbolis dilakukan di ruang kerja Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, SE., MM., Selasa (18/8/2026). Pada tahap terakhir, bantuan disalurkan kepada 31 KK yang sebelumnya telah melalui proses verifikasi dan validasi data.

Banjir hidrometeorologi yang melanda Kabupaten Aceh Tenggara pada 2025 berdampak terhadap 98 desa yang tersebar di 16 kecamatan. Bencana tersebut tidak hanya merusak sejumlah rumah warga, tetapi juga berdampak terhadap lahan pertanian masyarakat.

Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry mengatakan, penyaluran DTH dilakukan secara bertahap untuk memastikan bantuan diberikan kepada warga yang memenuhi persyaratan berdasarkan data hasil verifikasi di lapangan.

“Hari ini sudah rampung disalurkan sebanyak 344 kepala keluarga. Hari ini ada sekitar 31 kepala keluarga yang disalurkan,” kata Salim Fakhry.

Ia menjelaskan, penyaluran DTH dilaksanakan dalam tiga tahap. Tahap pertama sebanyak 181 KK disalurkan pada 20 Januari 2026, kemudian tahap kedua sebanyak 132 KK pada 26 Juni 2026. Sementara tahap ketiga sebanyak 31 KK disalurkan secara bertahap mulai 8 hingga 18 Agustus 2026.

Dengan demikian, total 344 KK telah menerima bantuan DTH. Sementara satu KK lainnya belum dapat menerima bantuan karena masih terdapat ketidaksesuaian data kependudukan yang memerlukan penyelesaian administrasi.

Menurut Salim Fakhry, verifikasi dan sinkronisasi data menjadi bagian penting dalam proses penyaluran bantuan. Langkah tersebut dilakukan agar bantuan tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak.

“Semoga tidak ada lagi isu-isu yang miring terkait dengan DTH ini. Di sini ditekankan, jangan ada lagi isu-isu yang miring,” tegasnya.

Pemkab Aceh Tenggara, lanjutnya, tetap berkomitmen menjalankan proses penyaluran sesuai mekanisme yang berlaku serta berdasarkan data yang telah diverifikasi dan divalidasi.

Pemerintah juga masih berupaya menyelesaikan persoalan administrasi terhadap satu KK yang belum menerima DTH akibat ketidaksesuaian data kependudukan.

Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban warga yang terdampak banjir, khususnya mereka yang rumahnya mengalami kerusakan dan masih menunggu proses perbaikan maupun pembangunan hunian baru.

Dengan telah disalurkannya DTH kepada 344 KK, Pemkab Aceh Tenggara menegaskan bahwa proses pemberian bantuan telah dilaksanakan secara bertahap berdasarkan data penerima yang dinyatakan valid. (Akbar)

Exit mobile version