Nasional

Penghapusan Tenaga Honorer yang Dinilai Sulit Dilakukan 2023

1613
Honorer Tuntut Jadi PNS: Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Tenaga Honorer melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (14/3). Dalam aksinya, mereka berencana menemui anggota Komisi II DPR untuk menyampaikan tuntutan agar mereka diangkat sebagai PNS.

posaceh.com – Rencana penghapusan tenaga honorer pada 2023 dinilai sulit dilakukan. Pasalnya, tidak semua pemerintah daerah (pemda) akan mampu menanggung anggaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pakar otonomi daerah (otda), Djohermansyah Djohan, menyarankan agar tenaga honorer di lingkungan pemda dialihkan menjadi PPPK melalui proses seleksi. Namun, menurut dia, pemerintah pusat perlu menambah dana alokasi umum (DAU) karena pengalihan ini tentu membuat anggaran belanja pegawai pemda membengkak.

“Tapi kalau pemerintah pusat, Kementerian Keuangan misalnya, kaku tidak mau kasih tambahan, maka itu akan membebani APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah),” ujar Djohermansyah saat dihubungi Republika, Senin (13/6/2022).

Dia mengatakan, tenaga honorer menjadi jalan tengah bagi pemda untuk merekrut pegawai dengan menyesuaikan kondisi keuangan daerah. Tenaga honorer dibutuhkan pemda untuk mengisi berbagai posisi strategis, seperti guru dan petugas pemadam kebakaran (damkar).

Sementara, apabila tenaga honorer dialihkan menjadi PPPK, maka sistem penggajian pun berbeda. Bahkan, kata Djohermansyah, besaran gaji PPPK bisa saja mencapai dua sampai tiga kali lipat dari upah tenaga honorer.

Dia menegaskan, terkait gaji PPPK ini jangan sampai membebankan APBD dan justru mengorbankan anggaran untuk pelayanan publik di daerah. Pemda dapat melakukan perhitungan dengan cermat dan mengajukan kebutuhan PPPK beserta anggaran untuk gajinya kepada pusat.

Dengan demikian, Djohermansyah mengatakan, penghapusan tenaga honorer di instansi pemda tidak bisa dilakukan secepatnya pada 2023 dan diseragamkan waktunya. Menurut dia, pemda perlu melakukan pencermatan dan pemetaan terhadap kebutuhan pegawai yang tentu akan berbeda waktunya di setiap daerah.

Dia melanjutkan, apabila penghapusan tenaga honorer dilakukan terburu-buru tanpa pencermatan, maka akan terjadi gap kebutuhan tenaga honorer di daerah. Hal ini bakal berimbas pada pelayanan publik yang tidak optimal dan maksimal di daerah.

Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya Sugiarto menyatakan, larangan mempekerjakan honorer bagi instansi pemerintah mulai 2023 akan berdampak bagi pemerintah daerah. Selama ini, kata Bima Arya, ada banyak persoalan terkait dengan rekrutmen pegawai. Seperti kebutuhan daerah yang tidak sinkron dengan pola rekrutmen dari pusat.(Republika.co.id)

Exit mobile version