Nasional

Pengamat Ingatkan Bawaslu Jaga Netralitas Kades Jelang Pemilu 2024

1940
Pengamat Politik Citra Institute-Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Pamulang (UNPAM) Tangerang Selatan, Banten, Yusak Farchan . Foto: Dokumentasi Pribadi

posaceh.com, Jakarta – Pengamat politik Citra Institute, Yusak Farchan, mengingatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar dapat mengantisipasi potensi  pelanggaran  netralitas    pemilu 2024, salah satunya oleh kepala desa (Kades).

Partisipasi yang aktif dari masyarakat diperlukan untuk mengawasi pelanggaran menjelang pemilu 2024. Hal tersebut disampaikan Yusak melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/9/2023).

Yusak menegaskan, pelanggaran netralitas disebabkan masa sosialissi pemilu 2024 yang panjang yakni sejak Desember 2022 sampai November 2023. Sedangkan,   masa  kampanye akan dimulai pada November 2023-Februari 2024.

“Pelanggaran pemilu oleh para kades sudah sering terjadi, bahkan dilakukan dengan mobilisasi secara terang-terangan akibat adanya celah hukum di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujar Yusak, yang juga Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pamulang (UNPAM) Tangerang Selatan, Banten.

Menurut Yusak, Bawaslu juga perlu memperhatikan potensi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara  (ASN) menjelang Pemilu 2024. Yusak menuturkan, netralitas ASN patut diawasi karena dalam sejumlah pemilihan kepala daerah, dan pemilihan legislatif juga terlibat di tim sukses atau tim kampanye. Tidak hanya itu, Bawaslu diharapkan bisa mengawasi netralitasdari direksi dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkapkan pelanggaran netralitas TNI dan Polri dalam pemilu berdampak tiga ancaman hukuman dari tiga aspek. Menurutnya, terdapat 77 norma tindak pidana pemilu dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang mana terdapat 16 norma teruntuk kepala desa, aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

“Bawaslu mempunyai wewenang tugas mengawasi netralitas ASN, TNI, dan Polri. Hal ini terdapat dalam 93 UU Nomor 7 Tahun 2017 hingga merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan,” katanya Rahmat melalui keterangan tertulisnya, usai menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Tindak Pidana Pemilu yang diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Markas Besar TNI (Babinkum Mabes TNI) di Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Bagja menuturkan, adanya impilkasi hukum atas ketidaknetralan bagi anggota TNI dalam pemilu dari tiga aspek. Pertama, dari aspek administrasi apabila tidak mengundurkan diri sebagai kandidat bakal calon peserta pemilu, maka tidak ditetapkan sebagai calon lantaran tak memenuhi syarat. Implikasi kedua, lanjutnya, dari aspek pidana. Dia menegaskan, apabila anggota TNI diketahui tak netral dengan terdaftar sebagai bagian tim kampanye atau memilih saat pemungutan suara, maka dapat dikenakan sanksi pidana.

“Implikasi ketiga dari aspek kode etik atau pelanggaran disiplin. Bentuk pelanggaran yang lebih luas yang pengaturannya di luar UU Pemilu, maka penyelesaian pelanggaran disiplin ini diserahkan kepada internal TNI,” kata Rahmat.

Dalam kesempatan terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 diatur masa kampanye selama 75 hari dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. (infopublik.id)

Exit mobile version