posaceh.com, Banda Aceh – Proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh masih menghadapi sejumlah kendala administratif.
Hingga 30 Agustus 2026, beberapa kabupaten belum merampungkan dokumen penetapan lokasi dan data penerima Hunian Tetap (Huntap) bagi korban bencana banjir di Aceh.
Berdasarkan data Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, yang diterima RRI, Kabupaten Aceh Utara menjadi salah satu daerah yang masih harus menyelesaikan dokumen untuk pembangunan Huntap Eksitu Komunal.
Aceh Utara tercatat belum menyerahkan secara lengkap Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi (Penlok).
Dokumen yang tersedia saat ini baru mencakup wilayah Kuala Cangku, sementara SK untuk lokasi lainnya masih dalam proses penyusunan.
Selain SK Penlok, data By Name By Address (BNBA) di Aceh Utara juga masih menjalani proses verifikasi dan validasi.
Usulan pembangunan Huntap eksitu mandiri turut masih berproses. Dalam rekapitulasi data, kondisi Aceh Utara masih dikategorikan belum lengkap/sesuai karena dokumen penetapan lokasi belum seluruhnya rampung.
Sementara dilaporkan kendala administrasi juga ditemukan di Kabupaten Aceh Tengah.
Daerah tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan SK BNBA untuk Huntap Insitu maupun Eksitu.SK untuk Huntap Insitu/Mandiri masih dalam proses.
Sementara untuk kategori Huntap Komunal, dokumen telah diproses lebih awal ke Badan Pusat Statistik (BPS) dan datanya diproyeksikan masuk tahap sembilan.
Sementara itu, di Kabupaten Aceh Timur, SK usulan lokasi Huntap masih berstatus dalam proses. Penyediaan hunian tetap di daerah tersebut juga menghadapi kendala pembebasan lahan.
Meski masih terdapat sejumlah persoalan, sebagian besar kabupaten/kota terdampak bencana di Aceh telah menyelesaikan dokumen administrasi yang diperlukan.
Data Satgas mencatat 16 kabupaten/kota telah mengirimkan SK BNBA untuk Huntap Insitu dan Eksitu.
Untuk SK BNBA Huntap Eksitu Komunal, seluruh daerah telah mengirimkan dokumen.
Sebanyak 18 kabupaten/kota tercatat telah menyampaikan dokumen tersebut, sehingga daerah yang belum mengirimkan SK BNBA untuk kategori ini berstatus nihil.
Kemudian, 17 kabupaten/kota telah merampungkan dan mengirimkan SK Penetapan Lokasi Huntap Eksitu Komunal kepada Satuan Tugas.
Di tengah proses pemulihan tersebut, Kabupaten Aceh Besar tercatat tidak mengajukan usulan pembangunan Huntap, karena memang daerah ini salah satu daerah yang tidak terkena dampak langsung bencana banjir yang terjadi pada November 2025 itu.(Muh/*)
