Daerah

Pendapat Akhir Fraksi DPRK Bireuen tentang APBK-P dan Raqanun TSLP

20
×

Pendapat Akhir Fraksi DPRK Bireuen tentang APBK-P dan Raqanun TSLP

Sebarkan artikel ini
Pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRK Bireuen terhadab Raqanun APBK-P tahun 2026 dan Raqanun tentang TSLP, di Rapat Paripurna DPRK Bireuen, beberapa waktu lalu. FOTO/ HUMAS DPRK BIREUEN

posaceh.com, Bireuen – Seluruh Fraksi berpendapat Rancangan Qanun (Raqanun) APBK-P tahun 2026 serta Raqanun tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perushaan (TSLP) segera di Qanunkan.

Diantaranya Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, Provinsi Aceh, setelah menyampaikan delapan pandangan dan saran dalam sidang Paripurna di Gedung DPRK tersebut minggu lalu, Fraksi Golkar, “MENYETUJUI” Rancangan Qanun Perubahan ABPK Bireuen Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Bireuen tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2026.

“Dengan catatan semua pendapat dan rekomendasi yang disampaikan oleh Badan
Anggaran, Pandangan Umum Fraksi-Fraksi dan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRK Bireuen terhadap Rancangan Qanun Perubahan APBK Bireuen tahun Anggaran 2025 dapat ditindaklanjuti, dengan postur Perubahan APBK sebagaimana telah tercantum dan dirangkumkan dalam laporan secara menyeluruh oleh Fraksi Psrtai Golkar.

Selain itu Fraksi kami juga mendukung tentang Rancangan
Qanun Kabupaten Bireuen tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan
Perusahaan.

Dimana setelah kami membaca Laporan Badan Legeslasi DPRK
Bireuen, Fraksi Partai Golkar DPRK Bireuen menyatakan dapat

“MENYETUJUI” Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang tanggungjawab sosial dan Lingkungan Perusahaan untuk ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Bireuen tentang Tanggungjawab Sosial
dan Lingkungan, ujar juru bicara Fraksi Partai Golkar, Nova, SE dikesempatan itu.

Sementara Fraksi Partai Aceh yang diketuai Samsul Admi, Sofyannur (anggota) Syibran Malasyi (sekretarus) dan tiga anggota, Muslem Abdullah, Tgk Aryadi bersama M Yunus.

Juga lewat sejumlah catatan dan saran untuk Eksekutif tentang dua Raqanun tersebut menyetui untuk di Qanunkan.
Fraksi Partai NasDem

Persetujuan dan penerimaan yang sama dan setelah menyampaikan pandangan juga saran menerima dua Raqanun tersebut untuk di Qanunkan, dimana Fraksi NasDem diketuai H Jamaluddin, Wakil ketua Zainal Abidin, Sekretaris Rosnani dan dua anggota, Al Azhar-Fadhli S.Pd.

Selain itu dalam sidang paripurna secara merathon tersebut, Frak PKS dan PPP juga menyampaikan pandangan saran untuk percepatan pembangunan di Bireuen.
Serta Fraksi tersebut yang diketuai Zulfahmi, Wakil ketua Yusriadi, Sekretaris Athahillah M Saleh dan tiga Anggota, yakni Syahrizal, H Hasanuddin dan Murdani Banta Ali lewat saran dan catatan, namun dua Raqanun tersebut sepakat di Qanunkan.

Disisi lain Fraksi PKB yang juga menyampaikan sejumlah saran dan pandangan, terutama penanganan kebutuhan untuk korban bencana banjir tahun 2025, berharap Pemkab lebih transparan dan tepat sasaran.

Fraksi tersebut juga menerima dua Raqanun itu untuk di Qanunkan, serta Fraksi PKB.
Diketuai, Nanda Riska, wakil ketua Ismail, Sekretaris M Niyanus dan 5 anggotanya, Surya Dharma, Saifannur, Muhammad Arif, Adnen Nurdin dan Multazami.
Sementara Fraksi PAS, Demokrat dan PAN masing-masing diketuai Razali Nurdin, Wakil ketua Tgk Ismayadi, Sekretaris Jasman dan tiga anggotanya M Jafar, Sayuti serta Suriya Yunus.
Setelah menyampaikan pandangan, saran dan catatan untuk Pemkab juga berharap dua Raqanun tahun 2026 tersebut sepakat menjadi Qanun.(Mar)