Daerah

Pencuri Toko Bengkel Famili Motor Terekam CCTV Ditangkap

2198
Tersangka pencuri berinisial IRS (47) yang ditangkap personel Unit Opnal Sat Reskrim Polres Pidie saat beraksi di Gampong Blok Bengkel Kecamatan Kota Sigli kabupaten Pidie, Senin (21/2/2022) FOTO/ HARMADI

posaceh.com, Pidie – Satu orang Lelaki berinisial IRS (47) ditangkap personel Unit Opnal Sat Reskrim Polres Pidie saat beraksi di Gampong Blok Bengkel Kecamatan Kota Sigli kabupaten Pidie.

Kapolres Pidie, AKBP Padli, SH SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal, SE, SH, MH mengatakan, IRS telah tertangkap, pada hari Senin (21 Februari 2022 sekira pukul 09.00 Wib, karena telah melakukan pencurian pada tanggal 6 Oktober 2021 di Toko Bengkel Famili Motor, Gampong Lampeudeu Baroh, Kecamatan Pidie.
“Aksinya telah terekam CCTV toko bengkel itu, penangkapan tersangka telah diincar polisi selama 4 bulan. Sedangkan pelaku telah mengambil barang sejenis Ban dalam yang diambil pencuri terdiri dari merk Aspira, merk FP dan merk Swallow,” ujarnya.

Bahkan pencuri juga mengambil 15 buah ban luar sepeda motor yang terdiri atas merk Federal, merk FDR dan merk IRC beserta 1 tabung gas ukuran isi 3 kg, 1 gerenda merk Bosc, dan 5 AKI sepeda motor merk Yuasa, dan uang tunai Rp 200 ribu.

Saat korban melakukan pemeriksaan ke belakang bengkel, ternyata pintu tengah di dalam bengkel telah terbuka. Pintu belakang bengkel sudah tidak terkunci lagi, yang ditemukan hanya tertutup saja.

Begitu juga plang kayu untuk menahan pintu tidak terpasang lagi. Saat pemilik naik ke lantai dua toko sebagai usaha bengkel, pemilik melihat ventilasi di atas pintu depan toko telah terbuka. Diperkirakan pelaku masuk lewat ventilasi di atas pintu. Aksi pencurian itu terekam CCTV yang terpasang di belakang toko tetangga.

Barang bukti pencurian yang dilakuan IRS (47) dan ditangkap personel Unit Opnal Sat Reskrim Polres Pidie saat beraksi di Gampong Blok Bengkel Kecamatan Kota Sigli kabupaten Pidie, Senin (21/2/2022)
FOTO/ HARMADI

Dalam rekaman CCTV itu terlihat pelaku pencurian seorang laki-laki yang menggunakan kaus oblong berkerah motif garis-garis warna krem kombinasi maron.
Pelaku juga menggunakan topi warna krem dengan menggunakan celana ponggol warna abu-abu. Dalam rekaman CCTV, barang hasil curian dimasukkan pelaku ke dalam kardus ukuran sedang.

Selain itu, pelaku mengangkat dan membawa keluar barang-barang tersebut dari dalam toko bengkel Famili Motor. Dia menambahkan, tindak pidana pencurian itu dibidik dengan Pasal 363 Junchto 362 KUHPidana. (Harmadi)

 

 

Exit mobile version