posaceh.com, Kota Banda Aceh – Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh melalui Sekdis Perhubungan Kota Banda Aceh Muhammad Zubir SSiT MSi mengungkapkan, sebelum pembukaan lahan dilaksanakan, pihaknya sudah jauh-jauh hari melakukan rapat koordinasi dengan Muspika termasuk keuchik. Kemudian pihak pertokoan yang berada dilokasi penataan kawasan parkir yang dibuka juga sudah tiga surat yang dilayangkan, dua surat pemberitahuan, satu surat pelaksanaan kegiatan.
Sebelum itupun juga, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi lintas sektor dengan instansi terkait lainnya, seperti BPN, PUPR, Satpol PP dan pihak Kecamatan dengan polsek, pospamil Lueng Bata dan keuchik setempat.
Untuk semua lahan parkir yang akan dibangun Kawasan Khusus Parkir dari 4 lokasi dijalan Mr Muahmmad Hasan ini sudah selesai semuanya, lahan tidak perlu dibebaskan lagi. Dishub sudah koordinasi dengan BPN, dari BPN sudah menetapkan ini sudah pelepasan hak semua. Begitu juga di Dinas PUPR, mereka ada tambah situasi bangunan, saat membangun toko itu ada IMB itu sudah dilepaskan hak.
“Jadi secara prosedur sudah kita tempuh tahap-tahap itu sudah kita laksanakan, pemberitahuan sudah kita laksanakan hari eksekusi pembukaan dilaksanakan hari ini,” ungkap mantan Kabid Darat Dishub Kota Banda Aceh itu.
Mudah-mudahan, kata Zubir dalam pelaksanaan penataan ini tidak ada kendala.
Kawasan Parkir yang berada didepan Daihatsu Aceh ini merupakan area yang ke 17 secara keseluruhan dari target minimal 20 kawasan semasa kepemimpinan Bapak Aminullah Usman sebagai Wali Kota Banda Aceh semasa RPJM 2017-2022.
Artinya, Kata Sekretaris Dishub Kota Banda Aceh, kalau seluruhnya selesai sesuai target, sudah 21 lokasi kawasan khusus parkir yang sudah di bangun di Banda Aceh, walaupun lokasi parkir yang sudah dibangun lengkap full dengan parkir elektronik baru ada 5 lokasi.
FOTO/ DOK DISHUB KOTA BANDA ACEH
“Kita terlebih dahulu mengejar jumlahnya, kuantitasnya jumlah kawasan parkir yang harus dibuka, sedangkan yang lain semacam Barier gate atau palang elektronik itu bisa menyusul,” ujar zubir.
Ia mengungkapkan, selama ini yang banyak dikeluhkan oleh pelanggan atau masyarakat adalahnya banyaknya plang-plang ‘larangan parkir’ didepan pertokoan, yang oleh pemilik toko saling melakukan klaim sebagai lahan parkir milik tokonya.
“Ini sudah berkali-kali disampaikan dimedia, termasuk dikawasan yang dibuka ini kemarin sebelum dibuka masih ada tulisan “larangan parkir didepan toko ini” padahal sudah mau dilakukan penataan dan meletakkan alat berat untuk membersihkan lahan,” tutur Zubir.
Jadi yang sudah kita bangun 16 lokasi sampai saat setelah kita bangun tidak ada lagi yang booking lapak parkir. Ini parkir milik toko A, B, C. Tapi sebelum dilakukan penataan, lapak parkir yang berad didepan pertokoan itu dibangun oleh pemilik toko sendiri jadi ada yang klaim parkir adalah miliknya. Tapi setelah turun tangan pemerintah itu artinya sudah menjadi hak publik.(Ismail)
