posaceh.com, Sabang – Pemerintah Kota Sabang membuka peluang sebesar-besarnya kepada seluruh investor dalam maupun luar negeri untuk berinvestasi di daerah paling barat Indonesia itu, dalam upaya meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.
“Pemerintah Kota Sabang membina dan melindungi investor yang sudah ada dan membuka pintu selebar-lebarnya bagi investor baru yang mau berinvestasi di Sabang,” kata Sekretaris Daerah Kota Sabang Zakara dalam keterangan diterima di Banda Aceh, Minggu, (19/9/2021).
Sebelumnya, kata Zakaria, pihaknya telah bertemu dengan Tim Pengendalian Perizinan DPMPTSP Aceh yakni Joni, Saifullah Abdulgani, dan Azwan untuk melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan terkait perizinan usaha pada sektor pariwisata di daerah Pulau Weh itu.
“Kami sepakat melakukan koordinasi, pengawasan, pembinaan, dan bahkan melindungi, investor yang sudah berinvestasi dan memberi manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat Sabang,” katanya.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Sabang berwenang membina dan melindungi setiap pelaku usaha yang bersikap adaptif terhadap tuntutan regulasi dan menjalankan usaha sesuai dengan nilai-nilai budaya masyarakat Aceh di Sabang.
Dia menilai investasi yang telah memberi manfaat nyata bagi Pemkot Sabang dan masyarakat sehingga jangan sampai terhenti hanya bersebab terkendala teknis di perizinan.
“Pengusaha yang proaktif melengkapi persyaratan dan ketentuan perizinan yang ditetapkan seyogyanya dibantu dan difasilitasi agar mereka nyaman mengembangkan usahanya,” ujarnya.
Zakaria menyebutkan beberapa contoh usaha penginapan yang kini menghadapi kendala teknis perizinan terkait pemanfaatan air permukaan, dimana hal tersebut masih dalam kewenangan Pemerintah Pusat.
“Jika kewenangan diberikan pada Pemko Sabang, kami akan berusaha memfasilitasi perizinan sesuai peraturan, tentunya tidak mengganggu ekositem laut maupun masyarakat,” katanya.
Zakaria juga mengajak DPMPTSP Aceh bersama melakukan pengawasan, pembinaan, dan perlindungan, serta memfasilitasi proses perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh maupun yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pengusaha jangan sampai menutup usaha miliknya dan merumahkan semua tenaga kerjanya, apalagi dalam situasi pandemi COVID-19 saat ini. Bila ada usaha yang terpaksa tutup yang paling dirugikan adalah pemerintah dan masyarakat,” kata Zakaria.
Investor lokal yang mengembangkan usaha perhotelan telah menunjang industri pariwisata dan memberi konstribusi bagi pendapatan asli derah Sabang. Selain itu, para pengusaha juga ikut membantu Pemkot Sabang melindungi badan jalan dari abrasi air laut di sekitar tempat usahanya.
“Kita perlu memfasilitasi proses perizinan, namun tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini diperlukan agar iklim investasi terjaga dan menarik calon investor baru yang akan membuka usahanya di Sabang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaksanakan Investasi DPMPTSP Aceh Joni mengatakan mengenai perizinan, Pemerintah Aceh melalui pihaknya memiliki komitmen tinggi dan konsisten melindungi serta membantu para investor yang mengalami hambatan atau gangguan dalam merealisasikan investasi dan menjalankan usahanya.
“Karena Pulau Weh wilayah kewenangan Pemerintah Pusat, kami akan segera membangun komunikasi dengan Balai Wilayah Sungai terkait proses izin pemanfaatan air permukaan dan rekomendasi izin reklamasi untuk melindungi jalan dari abrasi air laut,” katanya. (ant)











