Daerah

Pemko Sabang dan YARA Bahas Rancangan Qanun Bantuan Hukum

17
Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam dan Wakil Wali Kota Sabang Suradji Junus dengan Ketua YARA Safaruddin dan rombongan di Ruang Rapat Wali Kota Sabang, Kamis (29/10/2026). FOTO/ PROKOPIM PEMKO SABANG

posaceh.com, Sabang — Pemerintah Kota Sabang bersama Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) membahas rancangan Qanun Bantuan Hukum untuk memperluas akses pendampingan hukum bagi masyarakat, khususnya warga kurang mampu dan aparatur gampong.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam audiensi Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam bersama Wakil Wali Kota Suradji Junus dengan Ketua YARA Safaruddin dan rombongan di Ruang Rapat Wali Kota Sabang, Kamis (29/10/2026).

Dalam pertemuan itu, YARA menawarkan sejumlah program, meliputi bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu, penyuluhan hukum bagi aparatur gampong dan lembaga pendidikan, penguatan hukum adat, serta optimalisasi peran Baitul Mal Gampong.

Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam menyambut baik inisiatif tersebut, terutama pendampingan hukum bagi keuchik agar pelaksanaan pemerintahan gampong berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Alhamdulillah, kami menyambut baik dan berterima kasih kepada YARA atas berbagai program yang ditawarkan. Terutama bantuan hukum bagi keuchik, karena pemahaman dan pendampingan hukum sangat penting dalam menjalankan pemerintahan gampong,” kata Zulkifli.

Selain bantuan hukum, audiensi tersebut juga membahas peluang kerja sama dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat, pendidikan, dan ketenagakerjaan. YARA menawarkan fasilitasi legalitas usaha bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), optimalisasi cold storage di Ie Meulee, perluasan informasi beasiswa kuliah gratis, serta penyerapan lulusan SMK lokal melalui kemitraan strategis.

Wakil Wali Kota Sabang Suradji Junus menekankan pentingnya pendampingan bagi pelaku UMKM dalam memenuhi persyaratan legalitas usaha, termasuk sertifikat halal, izin edar BPOM, perlindungan kekayaan intelektual, dan perizinan lainnya.

“Kami berharap YARA dapat membantu memfasilitasi pengurusan legalitas dan perizinan UMKM. Dengan terpenuhinya persyaratan tersebut, produk lokal dapat lebih berkembang dan masyarakat merasa aman saat menggunakan atau mengonsumsinya,” ujar Suradji.

Melalui audiensi tersebut, Pemko Sabang dan YARA menjajaki sinergi untuk memperluas akses bantuan hukum, meningkatkan pemahaman hukum aparatur dan masyarakat, serta mendukung pengembangan usaha lokal. Pembahasan rancangan qanun tersebut menjadi salah satu agenda dalam upaya memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat di Kota Sabang.(Aldi/*)

Exit mobile version