posaceh.com, Banda Aceh – Dalam rangka penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Mesjid Raya Baiturrahman, Pemerintah Kota Banda Aceh mengerahkan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, Diskopukmdag serta dinas terkait lainnya. Penertiban diawali dengan apel yang dipimpin oleh Sekda Kota Banda Aceh Wahyudi, S.STP MSi, Sabtu (16/3/2024).
“Sesuai instruksi mulai hari ini agenda kita mengamankan dan menertibkan para PKL melanggar aturan yang berada di kawasan Jl. Tentara Pelajar, Jl Diponegoro, Jl. Chik Pante Kulu, Jl Syekh Muda Wali dan sekitarnya,” kata Wahyudi dalam arahannya.
“Menyikapi hal tersebut, kita hadir duluan sebelum mereka mulai jualan. Apabila ada yang datang ingin menanyakan kemana kami harus jualan, kita tunjuk ke arah bekas terminal kedah dan lokasi-lokasi yang diperbolehkan,” tambahnya.

FOTO/ DISKOMINFO KOTA BANDA ACEH
Dalam hal ini, Wahyudi mengimbau kepada tim gabungan agar tetap bersikap persuasif dan humanis tidak menggunakan kekerasan.
”Kita minta baik-baik bahwa kita ingin mengembalikan fungsi jalan umum. Kita juga meminta bantuan dari polisi militer, TNI dan Polri untuk mendampingi tim,” harapnya.
Hal ini sebagaimana tertera dalam Qanun Kota Banda Aceh pasal 10 nomor 6 tahun 2018. Para pedagang juga sudah diberikan surat edaran dari Diskopukmdag terkait lokasi yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk berjualan.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal, S.STP, MSi menegaskan bahwa pada penertiban dilaksanakan mulai pukul 15:00WIB hingga 23:00WIB, Ia mengingatkan rekan-rekan yang dihadapi adalah warga masyarakat.
“Kita berusaha untuk mengimbau secara humanis. Mudah-mudahan mereka paham dan mengerti. Dasar kita adalah surat sebelumnya yang diberikan kepada pedagang dan sesuai dengan Qanun yang ada,” pungkasnya.(Tamam/*)











