* Wawalkot Afdhal: Usut dan Tidak Tegas
posaceh.com, Banda Aceh – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh mengecam keras kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Babypreneur Day Care, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, dalam konferensi pers dengan puluhan wartawan media cetak, elektronik dan online, di Balai Kota Banda Aceh, Selasa (28/4/2026) malam.
Dalam penegasannya, Afdal kepada wartawan menegaskan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut dan menegaskan akan mengusut dan menindak tegas hingga tuntas dengan berkoordinasi bersama pihak kepolisian. Daycare tersebut diketahui telah ditutup karena tidak memiliki izin operasional.
“Peristiwa ini sangat kami sesalkan dan tidak seharusnya terjadi di Banda Aceh. Kami pastikan proses hukum berjalan dan pengawasan akan diperketat,” ujar Afdhal.
Berdasarkan hasil asesmen awal oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, (Disdikbud) Kota Banda Aceh korban merupakan balita perempuan berinisial R berusia 18 bulan. Ditemukan bahwa kekerasan terjadi beberapa kali dan dilakukan oleh salah satu pengasuh yang bertugas saat itu.
Rekaman CCTV menunjukkan adanya pengasuh lain di lokasi yang tidak melakukan upaya pencegahan. “Hal ini turut menjadi bahan evaluasi pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, kata Afdal, pada kasus ini, pihak yayasan, kepada pelaku utama telah diberhentikan secara tidak hormat, dan dua pengasuh lain dinonaktifkan sementara karena lalai menjalankan pengawasan.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan rekaman video kejadian demi melindungi privasi dan kondisi psikologis anak.

FOTO/ BEDU SAINI
Meski pihak pengelola mengklaim permasalahan telah diselesaikan secara kekeluargaan, pemerintah menyatakan proses pendampingan terhadap korban tetap diupayakan. Hingga kini, akses langsung kepada keluarga korban masih dalam proses.
“Sebagai tindak lanjut, Pemko Banda Aceh akan memanggil pihak pengelola dan pemilik daycare untuk dimintai pertanggungjawaban,” kata Afdhal.
Selain itu, dalam penanganan kasus ini, Pemko Banda Aceh dan unsur kepolisian dilibatkan guna memastikan seluruh aspek hukum, termasuk kemungkinan kelalaian pihak lain, diproses sesuai ketentuan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banda Aceh memastikan bahwa Babypreneur Day Care tidak memiliki izin operasional. Wali Kota pun telah menginstruksikan penghentian total aktivitas daycare tersebut.
Lebih jauh, dihadapan para wartawan, Wakil Wali Kota Banda Aceh menegaskan bahea ke depan, Pemerintah Kota Banda Aceh akan melakukan asesmen menyeluruh terhadap seluruh layanan penitipan anak, termasuk monitoring perizinan dan standar operasional. “Langkah ini diambil untuk memastikan perlindungan anak menjadi prioritas utama,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, mantan Ketua KNPI Kota Banda Aceh juga mengajak orang tua, pengelola daycare, dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta kepedulian terhadap perlindungan anak, guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. “Semua kita bertanggungjawab agar kasus-kasus serupa tidak ada dan tidak terulang lagi di kota Banda Aceh,” pungkas Afdal.
Turut hadir mendampingi Wakil Wali Kota Banda Aceh, Kadisdikbud Kota Banda Aceh, Plt DP3AP2KB, Kadiskominfotik, dan sejumlah pejabat dijajaran Pemko Banda Aceh.(Hadi)











