Pemerintah Aceh

Pemkab Pidie Kembali Terima WTP ke 8 Kali Berturut-turut

1579
×

Pemkab Pidie Kembali Terima WTP ke 8 Kali Berturut-turut

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Pidi, Ir Wahyudi Adisiswanto MSi, didampingi Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail, menerima WTP ke 8 kali berturut-turut dan diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Aceh, Masmudi, di Auditorium Kantor BPK Aceh, Banda Aceh, Selasa, (18/4/2023). FOTO/ PROKOPIM PEMKAB PIDIE

posaceh.com, Sigli – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk delapan kali berturut-turut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan (LK) Tahun Anggaran (TA) 2022 dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia dalam hal ini diserahkan oleh BPK Perwakilan Provinsi Aceh, di Auditorium Kantor BPK Aceh, Banda Aceh, Selasa, (18/4/2023).
WTP ini diterima Penjabat (Pj) Bupati Pidi, Ir Wahyudi Adisiswanto MSi, didampingi Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail, dan diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Aceh, Masmudi.

Kepala BPK Masmudi, SE, M.Si, Ak, CA, CSFA, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan ke Delapan Pemerintah Kabupatenn/Kota se-Provinsi Aceh TA 2022 yaitu Pemerintahan Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kabupaten Pidie, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Selatan, dan Kota Subulussalam.

Pj Bupati Pidi, Ir Wahyudi Adisiswanto MSi, didampingi Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail, foto bersama usai terima menerima WTP ke 8 kali berturut-turut dan diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Aceh, Masmudi, di Auditorium Kantor BPK Aceh, Banda Aceh, Selasa, (18/4/2023).
FOTO/ PROKOPIM PEMKAB PIDIE

Pemeriksaan keuangan bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan.

Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
“Sesuai dengan Pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK, untuk menyerahkan LHP kepada lembaga perwakilan, dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya,” jelasnya.

Turut Hadir Para Pimpinan DPRK beserta Jajaran, Kepala Daerah, Pj. Bupati / Walikota, Para Sekretaris Daerah, Kepala SKPK, Para Pejabat Instansi Vertikal dan Tamu Undangan.

Sementara itu, secara terpisah Pj Bupati Pidie mengucapkan, terima kasih kepada semua pihak dan jajaran SKPK Kabupaten Pidie yang telah terlibat langsung maupun tidak langsung dalam penyusunan Laporan Keuangan.
“”Alhamdulillah, benar kemarin Kabupaten Pidie menerima LHP atas Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah tahun anggaran 2022 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” katanya, Rabu (19/4/2023).
Lebih lanjut,ia berharap pencapaian ini dapat mempertahankan opini WTP dari BPK ditahun-tahun selanjutnya.(Harmadi/*)