Ekbis

Pemkab Bireuen Perpanjang Status Masa Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana 90 Hari

25
Sekda Bireuen, Ismunandar ST memimpin Rakor Status Masa Transisi Darurat ke Pemulihan pascabencana, di Aula Bappeda Bireuen, Jumat (5/6/2026). FOTO/ PROKOPIM PEMKAB BIREUEN

posaceh.com, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemko) Bireuen resmi memperpanjang Status Masa Transisi Darurat ke Pemulihan pascabencana banjir dan tanah longsor selama 90 hari.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Status Masa Transisi Darurat ke Pemulihan pascabencana banjir dan tanah longsor yang berlangsung di Aula Bappeda Bireuen, Jumat (5/6/2026).

Rakor yang dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen, Ismunandar ST MT, dihadiri unsur Forkopimda dan kepala SKPK setempat. Antara lain, Dandim 0111/Bireuen diwakili Pasi Ops, Kapolres Bireuen juga diwakili Kabag Ops. Kajari diwakili oleh Kasi Intelijen, PIC BNPB, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesra, Mulyadi SH, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Mawardi SSTP MSi, Asisten Administrasi Umum, Zamzami SPd.

Kemudian, Kepala BPKD, Muhammad Amrullah, Kadis PUPR, Ir Fadhli Amir, ST MT, Kadis Perkim, Ir Fadli Abdullah ST MSM, Kadis Dukcapil, Muhammad Diah, Plt Kadis Sosial, Dr Alfian, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Ir Marwan, Irban Inspektorat, Sekretaris Bappeda dan Kepala Bagian Hukum Setdakab Bireuen.

Kepala BPBD Bireuen,Ir Marwan dalam pemaparannya pada Rakor itu menyampaikan bahwa, masa transisi darurat ke pemulihan tahap pertama berakhir, Sabtu (6/6/2026).

“Selama masa transisi, beberapa progres telah dicapai. Ini tidak lepas dari kerja keras bersama BPBD, SKPK terkait, TNI Polri, relawan dan elemen masyarakat,” paparnya.

Marwan menguraikan capaian penanganan pascabencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Bireuen.

Ia menyebutkan, bidang permukiman, pemerintah telah selesai melakukan verifikasi dan validasi rumah rusak. Dilanjutkan dengan penyaluran bantuan stimulan mulai berlangsung.

Untuk bidang infrastruktur, lanjutnya, perbaikan jalan, jembatan darurat dan pemulihan jaringan air bersih terus dipacu.

“Bidang sosial dan ekonomi, penyaluran bansos, dukungan psikososial dan pendataan pelaku usaha terdampak terus berjalan,” jelas Marwan.

Pada kesempatan itu Marwan mengungkapkan bahwa masih terdapat kendala berdasarkan kaji cepat. “Masih ada rumah warga yang belum diusulkan gampong. Rumah rusak belum selesai dibangun, pencairan bantuan stimulan RRB (Rumah Rusak Berat) dan RRS (Rumah Rusak Sedang) tahap I masih berproses. Akses transportasi dan ekonomi warga belum pulih 100 persen,” paparnya.

“Kita tidak boleh membiarkan masyarakat berjuang sendiri di tengah pemulihan yang belum tuntas ini,” imbuh Kepala BPBD Marwan.

Mengacu UU No. 24 Tahun 2007, PP terkait, dan Pedoman BNPB, Kepala BPBD mengusulkan Perpanjangan Status Masa Transisi Darurat ke Pemulihan yang Kedua selama 90 hari ke depan.
“Usulan ini sebagai langkah strategis untuk tetap mengaktifkan sistem komando, mempercepat pencairan bantuan, dan menuntaskan program pemulihan,” pungkasnya.

Sementara Sekda Bireuen, Ismunandar pada akhir Rakor menyimpulkan bahwa, peserta rapat menyepakati dan menyetujui usulan perpanjangan status masa transisi darurat ke pemulihan selama 90 hari.

Sekda menginstruksikan jajarannya untuk menuntaskan validasi data rumah warga yang belum terdata agar jangan sampai terlewatkan.

Diingatkan juga, untuk meningkatkan koordinasi silang antar sektor guna akselerasi perbaikan fasilitas publik dan pemulihan ekonomi. Selain itu, mantan Kadis Sosial Kabupaten Bireuen ini menekankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pemulihan bencana.
“Mari kita jadikan kesempatan perpanjangan ini untuk memastikan seluruh masyarakat terdampak memperoleh hak dan dukungan pemulihan secara optimal, sehingga kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan di Kabupaten Bireuen segera pulih dan bangkit kembali,” tutup Sekda.(Riza)

Exit mobile version