Daerah

Pemkab Agara Gelar Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa

1584
Peserta Bintek Pengadaan Barang dan Jasa, Pemkab Aceh Tenggara melalui Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa foto bersama di Oproom Pemkab Agara, Kamis (17/2/2022) FOTO/ DISKOMINFO ACEH TENGGARA

posaceh.com, Kutacane – Untuk meningkatkan pengetahuan Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang aturan terbaru terkait proses pengadaan Barang dan Jasa, Pemkab Aceh Tenggara melalui Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa menggelar Bimbingan Tekhnis (Bimtek) 2022.

Bimtek yang berlangsung di Oproom Pemkab Agara, selama dua hari, mulai dari Kamis dan Jumat (17-18/2/2022) dibuka Sekdakab Aceh Tenggara, Muhammad Ridwan.SE.M.Si yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setdakab Agara, Sudirman.SPd.M.Pd dalam sambutannya menyampaikan, agar peserta yang berasal dari seluruh OPD yang ada, serius mengikuti Bimbingan Tekhnis Pengadaan Barang dan Jasa yang mendatangkan nara sumber dan tenaga ahli dari Sumut tersebut.

Karena Bimtek yang dilaksanakan, sangat berguna bagi ASN yang bertindak sebagai PPK yang membantu pemerintah dalam melaksanakan tugas pelayanan masyarakat dan pembangunan tersebut, apalagi saat ini peraturan tentang Pengadaan Barang dan jasa senantiasa mengalami perubahan.

“Sebab itu, regulasi aturan yang senantiasa mengalami perubahan tersebut, harus diketahui dan dikuasai oleh PPK pada masing-masing OPD, karena aturan tersebut merupakan alat penyelamat bagi PPK dan Pengguna Anggaran agar tidak terjebak atau tersandung masalah hukum dengan senantiasi mengikuti serta mempedomani aturan Perpres terbaru,” kata Sudirman SPd MPd.

Sebelumnya, Kabag UKPBJ Setdakab Aceh Tenggara, Sapta Marga menyampaikan, Bimtek Pengadaan Barang dan jasa dimana peserta yang ikut dari PPK dan admin dari masing-masing OPD yang tercatat sebanyak 60 orang tersebut, diantaranya berasal dari Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olah Raga, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas kebersihan dan Lingkungan Hidup.

Selanjutnya, Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Koperasi dan UKM, RSU Sahudin Kutacane, Bappeda, Inspektorat Kabupaten, Badan Pemberdayaan Masyarakat Kute, Badan Pengelola Keuangan Daerah, Dinas Sosial, BKP SDM, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Perizinan, Dinas Perkimtan, kantor Camat dan Puskesmas serta beberapa peserta dari OPD lainnya yang ada di Aceh Tenggara.

Paisal Girsang dan Beni, dua nara sumber Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa menyampaikan secara gamblang tentang aturan terbaru berdasarkan Perpres 12 Tahun 2021 terkait proses pengadaan barang dan jasa, Belanja langsung Pengadaan (Bela Pengadaan) yang sudah bisa dilakukan melalui online, terutama untuk kegiatan rutin makan dan minum serta pembelian ATK yang sudah bisa dilakukan melalui UMKM dan tidak harus dengan menggunakan CV atau sejenis perusahaan lainnya.(Ilyas/Rel)

 

 

Exit mobile version