posaceh.com, Kota Jantho – Aktivitas sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang masih memanfaatkan badan jalan dan saluran drainase sebagai tempat berjualan di kawasan Pasar Ketapang, Kecamatan Darul Imarah, kembali ditertibkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Kamis (2/7/2026). Penertiban dilakukan karena keberadaan lapak di lokasi tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum, mempersempit akses lalu lintas, serta mengurangi kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di kawasan pasar.
Kegiatan penertiban dipimpin oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar. Dalam operasi tersebut, petugas masih menemukan sejumlah pedagang yang berjualan di bahu jalan dan di atas saluran drainase meski sebelumnya telah beberapa kali diberikan imbauan.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir SSTP MPA mengatakan pihaknya terus mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan pemahaman kepada para pedagang agar mematuhi aturan yang berlaku dan menempati lokasi berjualan yang telah disediakan.
“Kami telah berulang kali melakukan sosialisasi dan memberikan peringatan kepada para pedagang agar tidak lagi menggunakan bahu jalan maupun saluran drainase sebagai tempat berjualan. Penataan ini dilakukan agar kawasan pasar lebih tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” ujar Muhajir.
Ia menegaskan, apabila masih ditemukan pedagang yang mengabaikan peringatan dan tetap berjualan di lokasi yang dilarang, Satpol PP dan WH akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah.
Dalam pelaksanaan penertiban, petugas turut mengamankan sejumlah barang dagangan milik pedagang yang masih berjualan di area terlarang. Barang-barang tersebut dibawa ke Pos Satpol PP dan WH Aceh Besar sebagai bagian dari prosedur penegakan ketertiban.
Menurut Muhajir, penataan kawasan pasar merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib dan kondusif. Dengan kondisi pasar yang lebih rapi, diharapkan aktivitas perdagangan dapat berlangsung dengan aman dan memberikan kenyamanan bagi pedagang maupun pengunjung.
Ia menambahkan, seluruh proses penertiban dilaksanakan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.(Zal)
