Pemkab Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Sosialisasikan Ketentuan Kanopi Kepada Pedagang di Pasar Lambaro

1711
×

Pemkab Aceh Besar Sosialisasikan Ketentuan Kanopi Kepada Pedagang di Pasar Lambaro

Sebarkan artikel ini
Asisten I Setdakab Aceh Besar, Farhan AP, memberikan sosialisasi terkait ketentuan panjang kanopi bagi pedagang di pasar Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Selasa (8/2/2022). FOTO/ ABDUL MUIZ

posaceh.com, Kota Jantho – Menindak lanjuti laporan masyarakat terkait kemacetan yang terjadi di jalan pasar Lambaro akibat panjang kanopi toko yang tidak sesuai dengan aturan, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melakukan sosialisasi terkait ketentuan panjang kanopi bagi pedagang di Pasar Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Selasa (8/2/2022).

 

Bupati Aceh Besar Ir H Mawardi Ali yang diwakili Asisten I Setdakab Aceh Besar, Farhan AP, mengatakan, hal ini dilakukan oleh Pemerintah Aceh Besar untuk menjaga kenyamanan pengguna jalan dan menjaga keindahan kota di Aceh Besar.

“Kita menjawab keluhan masyarakat terkait kesemrawutan jalan Lambaro menuju Santan yang diakibatkan ketidak tertibnya kanopi dan barang dagangan penjual di wilayah tersebut, maka hari ini kita lakukan sosialisasi kepada pedagang untuk menertibkan kanopi,” katanya.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, SSTP, MPA, memberikan sosialisasi terkait ketentuan panjang kanopi bagi pedagang di pasar Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Selasa (8/2/2022). FOTO/ ABDUL MUIZ

Menurutnya, untuk saat ini Pemkab Aceh Besar memberitahukan secara lisan kepada pedagang untuk membongkar kanopi yang tidak sesuai aturan.

“Untuk tahap ini kita masih memberikan pemberitahuan lewat lisan, namun dalam waktu yang ditentukan pedagang tidak mengindahkan, maka Pemerintah Aceh Besar akan melakukan penertiban,” terangnya.

 

Dijelaskannya, sesuai aturan Pemerintah Aceh Besar, panjang kanopi toko sepanjang dua meter dari bangunan dasar, dan jika melebihi maka itu melanggar aturan dan akan dilakukan penertiban.

“Sesuai aturan, panjang kanopi toko itu sepanjang dua meter dari bangunan dasar, dan jika melebihi dari ketentuan maka akan kita tertibkan,” tutur Farhan AP.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, SSTP, MPA, berkoordinasi dengan Koordinator Pedagang Buah Pasar Lambaro, Fahrul, memberikan sosialisasi terkait ketentuan panjang kanopi bagi pedagang di pasar Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Selasa (8/2/2022). FOTO/ ABDUL MUIZ

Sementara itu, Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, SSTP, MPA, mengatakan bahwa pada tahan sosialisasi ini pihaknya memberitahu secara lisan kepada pedagang untuk melakukan penertiban sendiri, dagangan dan kanopi yang tidak sesuai aturan.

“Tahap ini masih peringatan secara lisan, namun setelah satu pekan ini tidak dilakukan penertiban sendiri, maka kami akan berikan teguran kedua dengan surat, jika juga tidak dipatuhi, maka kita akan ambil tindakan pembongkaran,” ucapnya.

 

Menurutnya, pasar Lambaro merupakan pasar tradisional yang besar dan menjadi pusat pembelanjaan bagi masyarakat Aceh Besar, Banda Aceh bahkan masyarakat Aceh Jaya. Oleh karenanya untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, kita lakukan penertiban untuk menghindari kemacetan.

“Ini untuk ketertiban, selain pengguna jalan juga ada manfaat bagi pedagang itu sendiri, jika penertiban perlu kita lakukan,” tegasnya.

 

Koordinator Pedagang Buah Pasar Lambaro, Fahrul, mengatakan, pihaknya siap mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Pemkab Aceh Besar dan akan berkoordinasi dengan seluruh pedagang untuk melakukan penertiban.

“Kita siap mematuhi peraturan Pemerintah dan akan berkoordinasi dengan seluruh pedagang untuk menertibkan kanopi yang panjangnya melebihi dua meter,” pungkasnya.

 

Hadir dalam sosialisasi tersebut, Camat Ingin Jaya, Kapolsek dan Danramil Ingin Jaya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muwardi, SH, Kepala Dinas Perdagangan Industri dan Koperasi, Darmansyah dan Kadishub Aceh Besar, Azhari, SE. (Muiz)