posaceh.com, Jakarta – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah Minimum 2025.
Beleid itu diteken Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 4 Desember 2025. Dalam poin pertimbangan beleid tersebut, Yassierli menerangkan kebijakan upah minimum tahun 2025 merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha.
Pasal 2 (2) Permenaker 16/2024 mengatur penetapan UMP 2025 menggunakan formula sebagai berikut: UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025. “Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5 persen dari Upah Minimum provinsi tahun 2024,” ujar Yassierli dalam Pasal 2 (3) Permenaker 16/2024, dikutip Rabu (4/12/2025).
Persentase kenaikan tersebut, jelas Yassierli, telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Dia menjelaskan indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak, seperti dilansir CNN.
Selanjutnya, penghitungan UMP 2025 dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi yang akan merekomendasikan kepada gubernur. Persentase kenaikan tersebut, jelas Yassierli, telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Dia menjelaskan indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.
Selanjutnya, penghitungan UMP 2025 dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi yang akan merekomendasikan kepada gubernur. Beleid yang sama juga mengatur besaran kenaikan upah minimum kota/ kabupaten (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen. Upah minimum provinsi 2025 dan upah minimum sektoral provinsi 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.
Sementara, UMK 2025 dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota 2025 akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur namun diumumkan paling lambat 18 Desember 2024. Apabila kabupaten/ kota belum ada UMK maka yang berlaku UMP.
“Upah minimum provinsi tahun 2025, upah minimum sektoral provinsi tahun 2025, upah minimum kabupaten/kota tahun 2025, dan upah minimum sektoral kabupaten kota tahun 2025 yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” tulis Pasal 11 Permenaker 16/2024.
Besaran kenaikan UMP 2025 ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. Angka itu dinilai sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan buruh.
“Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen. Namun setelah membahas juga dan laksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 6,5 persen,” ujar Prabowo usai menggelar rapat terbatas bersama menteri terkait di Kantor Presiden, Jumat (29/11/2024).
Namun, kalangan pengusaha mempertanyakan dasar besaran kenaikannya. “Kami mendorong kepada pemerintah agar dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dasar penetapan kenaikan UMP ini, serta mempertimbangkan masukan dari dunia usaha untuk memastikan implementasi kebijakan yang efektif dan berkelanjutan,” ujar Shinta dalam keterangan resmi, Sabtu (30/11/2024)lalu.
Sementara itu, UMP Aceh 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 3.460.672/bulan, sehingga dengan ada penambahan 6,5 persen maka jumlahnya menjadi Rp 3.685.615/bulan. Sedangkan upah minimum regional (UMR) Banda Aceh 2024 sebesar Rp 3.540.555, sehingga akan menjadi Rp 3.770.691/bulan.(Muh/*)











