Daerah

Pemekaran Aceh Raya Solusi Dekatkan Pelayanan kepada Masyarakat

25
Peta wilayah rencana CDOB Aceh Raya.

posaceh.com, Kota Jantho — Wacana pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Aceh Raya dinilai menjadi salah satu solusi untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan dan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat di wilayah pesisir, pedalaman, dan kepulauan Aceh Besar.

Gagasan pemekaran tersebut kembali mencuat di tengah rencana pengembangan kawasan metropolitan Greater Banda Aceh yang diarahkan untuk memperkuat integrasi ekonomi, perdagangan, pariwisata, dan investasi.

Aceh Raya diwacanakan mencakup tujuh kecamatan, yakni Darul Kamal, Darul Imarah, Peukan Bada, Pulo Aceh, Lhoknga, Leupung, dan Lhoong.

Selama ini, pusat pemerintahan Kabupaten Aceh Besar berada di Kota Jantho. Luas wilayah serta kondisi geografis yang mencakup kawasan pesisir dan kepulauan menjadi tantangan dalam menjangkau pelayanan administrasi, pembangunan, dan pembinaan pemerintahan gampong.

Bupati Aceh Besar H Muharram Idris atau Syech Muharram menilai pembentukan Aceh Raya dari sebagian wilayah Aceh Besar memiliki alasan kuat, terutama dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat.

“Makanya kita layak untuk dimekarkan. Sehingga layanan dasar kepada masyarakat juga akan lebih baik,” kata Syech Muharram pada pertemuan bersama panitia, tokoh, dan pengurus CDOB Aceh Raya di The Pade Hotel, Darul Imarah, Aceh Besar, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pemekaran dapat menjadi langkah untuk mengatasi tantangan luas wilayah Aceh Besar dalam pelaksanaan pembinaan gampong, pengawasan pemerintahan, pembangunan, serta pemerataan pelayanan dasar.

Wacana Aceh Raya juga dipandang memiliki keterkaitan dengan pengembangan kawasan Greater Banda Aceh. Integrasi kawasan dinilai dapat membuka peluang penguatan ekonomi dan kerja sama antardaerah, namun tetap perlu diiringi pemerataan pembangunan hingga ke wilayah pinggiran.

Pembentukan daerah baru diharapkan mampu menghadirkan pusat pertumbuhan ekonomi baru sekaligus memberikan ruang pengelolaan pembangunan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Meski demikian, proses pembentukan daerah otonomi baru perlu memperhatikan persyaratan hukum, kemampuan fiskal, kesiapan kelembagaan pemerintahan, serta kelayakan pelayanan publik. Pemekaran juga perlu dikaji secara menyeluruh agar pembentukan daerah baru dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti mendukung penguatan kembali peran pemuda dan mahasiswa dalam perjuangan pembentukan Aceh Raya. Menurutnya, keterlibatan generasi muda menjadi bagian penting dalam menghidupkan kembali gerakan dan gagasan pemekaran wilayah tersebut.

“Saya sepakat dengan apa yang disampaikan bahwa pemuda dan mahasiswa Aceh Raya itu harus dibentuk kembali,” kata Abdul Muchti.

Pemekaran Aceh Raya dan pengembangan kawasan metropolitan Greater Banda Aceh dinilai tidak harus dipertentangkan. Kedua gagasan tersebut dapat berjalan beriringan melalui kerja sama antardaerah dalam sektor transportasi, perdagangan, pariwisata, pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.

Dengan demikian, wacana pembentukan Aceh Raya tidak hanya berkaitan dengan perubahan batas administratif, tetapi juga menyangkut upaya mendekatkan pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, membuka peluang pertumbuhan ekonomi, dan mendorong pemerataan pembangunan bagi masyarakat di wilayah yang diwacanakan masuk dalam daerah otonomi baru tersebut.(Why)

Exit mobile version