EkbisNasional

Peluang Menjadi Sub Pangkalan LPG 3 Kg, Ini Caranya

162
×

Peluang Menjadi Sub Pangkalan LPG 3 Kg, Ini Caranya

Sebarkan artikel ini
Aplikasi Merchant Applications Pertamina (MAP) di My Pertamina.

posaceh.com, Jakarta – Bagi pedagang eceran Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg sudah saatnya berubah menjadi sub pangkalan
untuk memastikan penyaluran gas bersubsidi tersebut tepat sasaran.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pengecer bisa mendaftar melalui aplikasi Pertamina untuk menjadi sub pangkalan LPG 3 kg.

“Sudah diinstruksikan lewat Pertamina. Tadi malam Pertamina sudah membuat aplikasi, sudah menyampaikan kepada semua sub-pangkalan,” kata Bahlil saat melakukan sidak ke pangkalan LPG 3 kg di Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).

“Dan omongan saya hari ini juga sudah merupakan bagian otomatis langsung. Karena surat juga sudah kami tandatangani lewat Dirjen tadi malam,” katanya, seperti dikutip CNBC.

Saat ini, lanjut Bahlil, sudah terdapat 370 ribu pengecer LPG 3 kg yang berubah statusnya menjadi sub pangkalan.

“Sekarang begini, ada sekitar 370 ribu supplier sekarang. Ini semuanya kita angkat sebagai sub-pangkalan. Kriterianya yang sudah beroperasi kita angkat semua jadi sub-pangkalan. Sambil kita lihat ke depan,” jelasnya.

Bahlil mengatakan, langkah tersebut diambil tidak lain untuk memastikan penyaluran LPG 3 kg bisa lebih tepat sasaran pada masyarakat yang membutuhkan.

“Ini dalam rangka memastikan bahwa pangkalan-sub-pangkalan menjalankan apa yang menjadi misi pemerintah untuk rakyat harus mendapat harga LPG 3 kg dengan harga yang terjangkau,” imbuhnya.

Selain itu, Bahlil mengatakan, dengan status sub pangkalan, diharapkan bisa meminimalisasi praktik culas dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

Tidak main-main, Bahlil menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi bagi oknum-oknum yang dimaksud.

“Andaikan pun ada yang mungkin tidak mengikuti, contoh dia (oknum) jual harganya mahal. Ya nggak boleh dong, harus dikasih sanksi. Jangan harga dibuat mau-maunya, nggak boleh,” tandasnya.

Di lain sisi, PT Pertamina (Persero) mengungkapkan kebijakan baru tersebut bertujuan untuk menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak, serta meningkatkan kontrol distribusi.

“Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP),” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari, dikutip Selasa (4/2/2025).

Saat ini sebanyak hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP, dengan rincian:
* Rumah tangga: 53,7 juta NIK
* Usaha mikro: 8,6 juta NIK
* Petani/nelayan sasaran: 50 ribu NIK
* Pengecer: 375 ribu NIK

“Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg,” tambah Heppy.(Muh/*)

cara mendaftar
* Buka aplikasi Merchant Applications Pertamina (MAP)
* Bisa melalui HP android atau juga laptop
* Ikuti instruksi dalam aplikasi MAP
* Sesudah verifikasi, sudah resmi terdaftar