Pemkab Aceh Besar

Pekan Depan, Aceh Besar Laksanakan Musrenbang Kecamatan di Lhoong

1692
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Aceh Besar, Rahmawati, SPd

posaceh.com, Kota Jantho – Pemerintah Kabupaten (pemkab) Aceh Besar akan melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) perdana Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) Aceh Besar tahun 2024 tingkat kecamatan pekan depan, di Gedung UDKP Lhoong, pada hari, Selasa (21/2/2023) mendatang.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Aceh Besar, Rahmawati, SPd, mengatakan bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 86 Tahun 2017 dan sesuai hasil rapat pertemuan awal untuk rencana Musrenbang RKPK Aceh Besar Tahun 2024 di Kecamatan pada hari kamis tanggal 05 Januari 2023 yang lalu, maka musrenbang kecamatan di Aceh Besar akan dilaksnakan pada hari selasa depan.
“Sesuai kesepakatan selasa depan akan kita laksanakan musrenbang, musrenbang sebagai langkah Pemkab Aceh Besar menetukan arah pembangunan tahun 2024 mendatang berdasarkan kebutuhan masyarakat. Jadi, kita akan menjaring semua usulan masyarakat dan akan kita bahas sebagai pedoman pembangunan kabupaten tahun 20234,” terang Rahmawati, kepada posaceh.com, di Kota Jantho, Kamis (16/2/2023).

Namun sebelum ditetapkan sebagai rencana pembangunan tahun 2024 mendatang, usulan dari Musrenbang kecamatan tersebut akan dibahas kembali pada musrenbang tingkat kabupaten yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan maret 2023 mendatang.
“Ini kita jaring usulan tingkat kecamatan dulu, setelah itu, sesuai dengan rangkaian musrembang, hasil dari kecamatan akan kita bahas lagi di musrenbang tingkat kabupaten, tentu saja usulan pembangunan tingkat kecamatan ini harus sesuai dengan apa yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabutan Aceh Besar,” terangnya.

Rahmawati berharap agar camat dapat memfasilitasi dan memvalidasi dengan baik dalam menjaring usulan-usulan dari masyarakat agar penyelenggaraan pemerintahan lebih optimal dan tepat sasaran sesuai dengan kamus usulan yang telah di sepakati oleh seluruh OPD dalam lingkup Pemerintahan Kabupaten Aceh Besar.
“Semua usulan juga harus sesuai dengan dengan kewenangan tingkat kabupaten, bukan usulan tingkat gampong saja,” sebutnya.

Lebih lanjut, Rahmawati, menegaskan bahwa segala usulan pembangunan akan menggunakan sistem informasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), jadi semua jelas diusulkan sejak sekarang dan tidak ada lagi penumpang gelap yang masuk ditengah-tengah pembangunan yang sedang berjalan. “Jadi sekarang lah saatnya pemangku jabatan tingkat gampong merumuskan bersama masyarakat, karena tidak ada usulan ditengah-tengah jalan,” pungkasnya. (Muiz)

 

Exit mobile version