posaceh.com, Kota Jantho – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mulai memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan lingkungan di berbagai fasilitas pelayanan publik. Langkah itu diawali dengan inspeksi yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Kabupaten Aceh Besar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Besar, Kecamatan Indrapuri, Selasa (28/7/2026).
Dalam pengawasan tersebut, Tim Pengawas Lingkungan Hidup dari DLH Kabupten Aceh Besar memeriksa kelengkapan dokumen lingkungan sekaligus meninjau kesiapan sarana dan prasarana pengelolaan lingkungan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan aktivitas rumah sakit tidak menimbulkan pencemaran maupun dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.
Pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari penerapan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dalam memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha maupun penyelenggara kegiatan, sekaligus meningkatkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam perlindungan lingkungan.
Kepala DLH Kabupaten Aceh Besar Muwardi, SH mengatakan kegiatan tersebut menjadi langkah awal pihaknya setelah diberlakukannya Permen LH Nomor 6 Tahun 2026. Selain melakukan pemeriksaan, tim juga memberikan sosialisasi kepada pihak rumah sakit mengenai kewajiban dan standar kepatuhan di bidang lingkungan hidup.
“Hari ini kami melakukan pengawasan terhadap kelengkapan dokumen lingkungan sekaligus memberikan sosialisasi mengenai implementasi Permen LH Nomor 6 Tahun 2026. Ini merupakan langkah awal DLH Aceh Besar dalam memastikan setiap pelaku usaha dan fasilitas pelayanan publik memahami serta memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Muwardi.
Ia menjelaskan, pengawasan mencakup pemeriksaan dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal ), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), maupun Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Tim juga meninjau pengendalian pencemaran air dan udara, kualitas udara ambien, serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) maupun limbah padat.
Menurut Muwardi, apabila dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran.
“Sanksi yang dapat diberikan mulai dari teguran administratif, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan, hingga pencabutan izin apabila pelanggaran tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Anggota DPRK Aceh Besar, Maulana Akbar, yang turut meninjau kegiatan tersebut menyatakan dukungannya terhadap langkah DLHK dalam meningkatkan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan publik. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan merupakan bagian penting dalam menciptakan pelayanan kesehatan yang aman sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
“Kami mendukung penuh pengawasan yang dilakukan DLHK Aceh Besar. Rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan publik harus menjadi contoh dalam penerapan pengelolaan lingkungan yang baik. Pengawasan seperti ini penting agar pelayanan kesehatan berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” ujar Maulana.
Sementara itu, Penanggung Jawab Instalasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit (IPSRS) RSUD Aceh Besar, Meiti Susanti, yang mewakili Direktur RSUD Aceh Besar dr. Bunaiya Putra, MKM, mengatakan pihak rumah sakit terus melakukan pembenahan dalam pengelolaan lingkungan. Sejumlah catatan yang sebelumnya menjadi perhatian telah ditindaklanjuti sebagai bentuk komitmen meningkatkan standar pengelolaan lingkungan.
“RSUD Aceh Besar berkomitmen terus melakukan perbaikan terhadap seluruh aspek pengelolaan lingkungan. Sejumlah pembenahan telah kami selesaikan dan sisanya akan terus kami tindak lanjuti agar seluruh pengelolaan limbah maupun sarana pendukung memenuhi ketentuan yang berlaku. Kami menyambut baik pengawasan ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit yang ramah lingkungan,” kata Meiti. (Zal).
