posaceh.com, Seoul – Pemerintah Korea Selatan (Korsel) mewajibkan para pekerja lapangan untuk beristirahat selama 20 menit setiap dua jam, saat suhu udara melebihi 33 derajat Celcius.
Aturan tersebut diposting di Komite Reformasi Regulasi Kementerian Ketenagakerjaan dan Perburuhan Korsel pada Jumat (11/7/2025) lalu.
Revisi aturan itu dilakukan menyusul meningkatnya kritik dari kelompok buruh dan mencantumkan angka kematian, akibat musim panas di kalangan pekerja lapangan selama cuaca panas yang intens beberapa waktu terakhir.
Dikutip CNN, The Korea Herald, Selasa (15/7/2025) dalam beberapa hari terakhir ini lebih dari 1.000 kasus penyakit terkait cuaca panas dilaporkan di Korsel.
Angka ini dua kali lipat lebih banyak, dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Menurut sistem pengawasan di Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korsel, sebanyak 1.357 pasien mengunjungi IGD rumah sakit karena penyakit yang berhubungan dengan udara panas ekstrem.
Sebagian besar kasus terjadi di tempat kerja lapangan seperti lokasi konstruksi.
Kasus kematian imbas cuaca panas di Korsel juga banyak dialami warga negara asing. Pada Senin lalu, seorang buruh harian warga negara Vietnam ditemukan tewas di lokasi konstruksi di Gumi, Provinsi Gyeongsang Utara.
Pada tanggal 3 Juli 2025, seorang pekerja asal Filipina ditemukan pingsan di sebuah ladang di Yeongju, Gyeongsang Utara. Pekerja tersebut segera dibawa ke rumah sakit, diduga pingsan karena penyakit yang berhubungan dengan panas.(Muh/*)











