posaceh.com, Pekanbaru – Tim Opsnal Polsek Sukajadi menjebak pria inisial RJ (28), pengedar sabu yang kerap mangkal di Jalan Utama, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Saat digerebek, pelaku memiliki 1 paket sabu siap edar seberat 9,46 Gram.
“RJ ditangkap setelah bertransaksi dengan Tim Opsnal yang menyamar,” kata Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang, Kamis ((14/3/2024).
Tersangka diamankan pada Selasa (20/02/2024) malam, sekitar pukul 21.30 WIB, berdasarkan laporan masyarakat. Usai mendapat informasi itu petugas langsung melakukan penyelidikan
Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, Iptu Santo Morlando lalu memerintahkan Tim Opsnal menghubungi nomor pelaku dan menyamar sebagai pembeli.
“Berpura-pura sebagai pengguna, pelaku mengiyakan bertemu,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu siap edar seberat 9,46 Gram.
“Saat diintrogasi pelaku mengakui barang bukti sabu tersebut miliknya yang didapat dari seorang bandar bernama Dedek (DPO),” jelas Kompol Jorminal.
Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polsek Sukajadi guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutuk Kapolsek. (Siberindo.co)