News

Muspika Baiturrahman Sosialisasikan Inwal Tentang PPKM Tingkat 3 Kepada Satgas Gampong

1609
Muspika Kecamatan Baiturrahman melakukan sosialisasikan Instruksi Wali Kota Banda Aceh Nomor 16 Tahun 2021 kepada para Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) PPKM gampong di wilayah kecamatan setempat, Jumat (24/9/2021). FOTO/MC BANDA ACEH

posaceh.com, Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Muspika Kecamatan Baiturrahman melakukan sosialisasikan Instruksi Wali Kota Banda Aceh Nomor 16 Tahun 2021 kepada para Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) PPKM gampong di wilayah kecamatan setempat, Jumat (24/9/2021).

Sosialisasi terkait PPKM Level 3 di Banda Aceh yang dihadiri oleh unsur Muspika Kecamatan Baiturrahman, Camat, Sekcam, Polsek, Babinsa Baiturrahman dan para keuchik selaku Kasatgas PPKM gampong.

Camat Baiturrahman Muhammad Rizal, S.STP, M.Si mengatakan bahwa Inwal No 16 Tahun 2021 ini menjelaskan terkait PPKM di lingkungan sekolah, pesantren dan dayah.

“Juga pada pelaksanaan pasar tradisional, kegiatan makan dan minum di tempat umum dan juga pada saat perkusi,” jelasnya.

Rizal berharap Inwal terbaru ini dapat disampaikan oleh satgas gampong ke seluruh warga setempat, agar dapat diindahkan.

“Kita terus mematuhi prokes dan menjalankan sesuaiwal PPKM level 3 dengan harapan pandemi Covid19 bisa berakhir di Kota Banda Aceh,” harapnya.(Fajar/Rel)

Muspika Kecamatan Baiturrahman melakukan sosialisasikan Instruksi Wali Kota Banda Aceh Nomor 16 Tahun 2021 kepada para Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) PPKM gampong di wilayah kecamatan setempat, Jumat (24/9/2021).

Exit mobile version