Daerah

Muchlis Muhammad Hanafi, Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama Pemulihan Pascabencana

16
Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama, Muchlis Muhammad Hanafi. FOTO/KEMENAG

posaceh.com, Bireuen – Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama, Muchlis Muhammad Hanafi, mengatakan pemulihan pascabencana perlu memperhatikan keberlanjutan kegiatan keagamaan dan layanan sosial, bukan hanya perbaikan bangunan.

“Pemulihan pascabencana tidak hanya berkaitan dengan perbaikan bangunan. Keberlanjutan kegiatan keagamaan, pembinaan masyarakat, dan pelayanan sosial juga menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan agar lembaga dapat kembali menjalankan fungsinya,” ujarnya, Kamis (23/10/2026).

Kementerian Agama menyalurkan bantuan pascabencana dalam dua tahap dengan total Rp43.823.207.000.

Pada tahap pertama, bantuan yang disalurkan mencapai Rp14.785.397.000.

Sementara itu, bantuan tahap kedua mencapai Rp29.037.810.000 dan diserahkan secara simbolis di Aceh Tamiang pada 7 Oktober 2026.

Bantuan tersebut ditujukan untuk mendukung pemulihan Kantor Urusan Agama (KUA), masjid dan musala, serta organisasi kemasyarakatan Islam yang terdampak bencana di Aceh dan sejumlah wilayah Sumatra.

Adapun KB PII Bireuen menerima bantuan sebesar Rp50 juta untuk mendukung pemulihan organisasi di tingkat daerah.

Dalam pelaksanaannya, penerima bantuan perlu memastikan dana digunakan sesuai peruntukan.

Bukti pengeluaran, dokumentasi kegiatan, dan laporan pertanggungjawaban juga perlu disiapkan agar pemanfaatan bantuan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Kepala Subdirektorat Kemitraan Umat Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Nur Rahmawati, menjelaskan bahwa kemitraan pemerintah dengan lembaga keagamaan berperan penting dalam menjangkau organisasi terdampak dan mengidentifikasi kebutuhan pemulihan mereka.

Menurutnya, petunjuk teknis bantuan operasional pascabencana diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 30 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 7 Januari 2026.

Ketentuan tersebut mencakup bantuan bagi organisasi kemasyarakatan Islam, yayasan, dan majelis taklim terdampak bencana untuk mendukung kegiatan sosial-keagamaan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Pemulihan organisasi pascabencana pada akhirnya membutuhkan kerja bersama antara pemerintah dan lembaga penerima. Bagi organisasi seperti KB PII Bireuen, keberhasilan pemulihan bukan semata-mata terlihat dari pulihnya fasilitas, tetapi juga dari kembalinya kegiatan pembinaan dan kemampuan untuk terus hadir melayani masyarakat,” tandasnya.(Muh/*)

Exit mobile version